KUA Kabawetan Ajak Jamaah BKMT Ikut Tekan Pernikahan Dini
TENGAH : Ditengah masyarakat Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Kabawetan menyampaikan agar masyarakat harus ikut serta tekan pernikahan dini.--REKA/RK
Radarkoran.com - Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kabawetan Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, menghadiri Pengajian rutin Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT) di Masjid At-Taqwa Desa Air Sempiang. Pada kesempatan itu Kepala KUA Kabawetan, Azwandi, S.Ag., M.H mengajak jamaah BKMT ikut menekan angka pernikahan dini.
Bersama dengan itu, PAI Non ASN beserta seluruh staf sangat antusias mengikuti kegiatan pengajian BKMT ini. Kegiatan pengajian ini merupakan binaan para penyuluh agama. Melalui momen pengajian ini, Kepala KUA Azwandi yang juga sekaligus penghulu KUA Kecamatan Kabawetan mengajak semua yang hadir untuk selalu mengawasi kegiatan anak-anak selama berada di rumah dan di luar rumah.
"Usia pernikahan saat ini yang diperbolehkan adalah 19 tahun. Kalau belum cukup umur 19 tahun maka belum boleh menikah sampai ada dispensasi umur dari pengadilan agama," jelas Azwandi, SRabu 08 Mei 2024.
"Jadi, mari bapak-bapak dan juga ibu-ibu semuanya untuk kita pantau betul kegiatan anak-anak kita selama di rumah serta di luar. Kita dukung kegiatan anak-anak yang positif, sehingga dalam pikiran anak-anak terutama yang masih di bawah usia 19 tahun, tidak terpikir melakukan nikah di bawah usia yang diperbolehkan," sambung Kepala KUA Kecamatan Kabawetan ini.
BACA JUGA:KUA Kabawetan Ingatkan Pentingnya Sertifikasi Tanah Wakaf
Kemudian Azwandi menjelaskan, gerakan ini diharapkan dapat mendukung anak-anak untuk bisa fokus meraih cita-citanya terlebih dahulu.
Mengacu pada Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perkawinan, yang dimaksud kategori anak adalah seseorang yang belum berusia 19 tahun.
"Jika pasangan pengantin laki-laki dan perempuan belum genap usia 19 tahun, berdasarkan undang-undang tersebut, maka masuk kategori pernikahan dini," ujar Azwandi.
Dia menambahkan, dampak buruk dari pernikahan dini berisiko mengancam anak-anak yang nantinya lahir dari hubungan kedua orangtuanya yang menikah di bawah umur. Belum matangnya usia sang ibu, mendatangkan konsekuensi tertentu pada si calon anak.
"Misalnya angka risiko kematian bayi lebih besar, bayi lahir dalam keadaan prematur, kurang gizi, dan anak berisiko terkena hambatan pertumbuhan atau stunting," demikian Azwandi.