Jelang Survei IPAK dan IPKP, Kemenag Kepahiang Tingkatkan Layanan Publik

Senin 11 Mar 2024 - 19:54 WIB
Reporter : Reka Fitriani
Editor : Candra Hadinata

Radarkepahiang.bacokoran.co - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu terus berkomitmen memaksimalkan layanan publik pada masyarakat, terlebih menjelang survei Indeks Persepsi Kualitas Anti Korupsi (IPAK) dan Survei Indeks Persepsi Kualitas Pelayanan (IPKP).

Diketahui, survei yang dilaksanakan tersebut sebagai upaya perbaikan dalam memberikan pelayanan kepada publik. Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepahiang berkomitmen untuk memberikan pelayanan publik yang terbaik, serta bebas korupsi untuk mencapai predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK).

Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Kepahiang, Drs. Albahri, M.Si melalui Kasubbag TU, Abdullah, S.Ag menjelaskan, rapat tersebut mendukung sepenuhnya apa yang menjadi perbaikan pelayanan dan meminta kepada tim untuk kompak melaksanakan tugas masing-masing terkait pengelolaan survei.

"Tujuan utamanya untuk meningkatkan pelayanan publik, kemudian sebagai komitmen kita untuk terus mengimplementasikan budaya kerja," ujar Abdullah, Senin 11 Maret 2024.

BACA JUGA:Layanan Cuci Darah Ditargetkan Beroperasi, RSUD Kepahiang Gandeng BPJS Kesehatan

Dia menjelaskan, bahwa Indeks Persepsi Kualitas Anti Korupsi (IPAK) dan Survei Indeks Persepsi Kualitas Pelayanan (IPKP) mengukur tingkat permisifitas masyarakat terhadap perilaku anti korupsi yang mencakup pendapat terhadap kebiasaan di masyarakat, serta pengalaman berhubungan dengan layanan publik dalam hal penyuapan, gratifikasi, pemerasan, nepotisme dan sembilan nilai anti korupsi.

"Untuk mengikis dan menghindari perbuatan koruptif perlu ditanamkan nilai-nilai anti korupsi yang diharapkan dapat menumbuhkan budaya anti korupsi termasuk di lingkungan kerja. Terdapat sembilan nilai integritas dianataranya jujur, peduli, mandiri, disiplin, tanggungjawab, kerja keras, sederhana, berani dan adil," jelas Abdullah. 

Untuk diketahui, hasil pengelolaan survei akan dikirimkan oleh pihak TPP kepada satker tanggal 7-9 Maret. Setelah itu, Satker menganalisis dan Untuk laporan IPAK dan IPKP paling lama diterima pada tanggal 12 Maret oleh pihak TPI.

Kategori :