Radarkepahiang.bacakoran.co - Benarkah Laporan Penerimaan Pengeluaran Dana Kampanye atau LPPDK 16 Parpol masih ada yang kurang? Mengenai hal ini belum bisa dipastikan, lantaran LPPDK 16 Parpol yang ikut Pemilu di Kepahiang diaudit langsung Kantor Akuntan Publik atau KAP dari Bandung Jawa Barat.
Jika tidak ada aral melintang, maka 22 Maret 2024 mendatang barulah KPU Kepahiang menerima hasil audit LPPDK 16 Parpol dari KAP Jawa Barat hingga disampaikan kepada masing-masing Parpol.
Komisioner KPU Kabupaten Kepahiang, Anthaka Rhamadan, SE menyampaikan, sekarang LPPDK masih dilakukan audit oleh KAP dari Jawa Barat. Informasi yang diterima pihaknya, memang dari LPPDK 16 Parpol disebutkan masih ada yang kurang. Namun, berkaitan dengan hal tersebut, KAP langsung melakukan komunikasi dengan Parpol untuk dilakukan perbaikan.
"Kalau kekurangan jelas ada, tapi apa saja kekurangan tersebut kita tidak bisa menyebutkan. Karena KAP langsung meminta kelengkapan tersebut kepada Parpol bersangkutan," kata Anthaka Rhamadan, Selasa 12 Maret 2024.
Dijelaskan Anthaka Rhamadan, sesuai jadwal yang sudah ditentukan, pada 22 Maret KPU Kepahiang menerima hasil audit dari KAP Jawa Barat. Kemudian, hasil audit akan disampaikan ke 16 Parpol peserta Pemilu di Kabupaten Kepahiang. Kekurangan yang tedapat di dalam LPPDK, diminta langsung kelengkapan ke Parpol dan diharapkan untuk dilengkapi segera.
"Lengkapi setiap kekurangannya, nanti hasil audit akan kita terima pada tanggal 22 Maret. Setelah itu akan kita sampaikan ke masing-masing Parpol," tutup Anthaka Rhamadan.
Melalui audit yang dilakukan oleh KAP dari Bandung Jawa, barat inilah nanti diketahui dari mana saja sumbangan dan realisasi dana kampanye 16 Parpol di Kabupaten Kepahiang, dalam menjalankan tahapan Pemilu 2024. 16 Parpol yang diaudit LPPDK-nya yakni PKB, Gerindra, PDI Perjuangan, Golkar, NasDem, Buruh, Gelora, PKS, Hanura, PAN, Demokrat, Perindo, PPP, PKN, Garuda, dan Partai Ummat.
Seluruh Parpol peserta Pemilu 2024 memang diwajibkan untuk menyampaikan LPPDK. Sesuai aturan yang sudah ditetapkan, penyampaikan LPPDK berakhir pada 29 Februari lalu. Penyampaian LPPDK sendiri dilakukan melalui aplikasi SiKaDeKa. LPPDK merupakan kewajiban seluruh Parpol peserta Pemilu, baik itu Parpol yang memperoleh suara terbanyak maupun Parpol dengan perolehan suara paling sedikit.
Dari 16 Parpol yang menyampikan LPPDK di Kabupaten Kepahiang, diketahui hanya 13 Parpol di antaranya yang mempunyai Caleg di Kabupaten Kepahiang. Sedangkan 5 Parpol lainnya tidak memiliki Caleg. Ke 13 Parpol yang mempunyai Caleg yakni PKB, Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, NasDem, Buruh, Gelora, PKS, Hanura, PAN, Demokrat, Perindo, dan PPP. Sementara 5 Parpol yang tidak memiliki Caleg adalah PKN, Garuda, PBB, PSI, dan Partai Ummat.
Dari 13 Parpol peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Kepahiang yang memiliki Caleg, sebelumnya sudah diketahui bahwa semuanya menyampaikan pembukaan RKDK, LADK, dan LPSDK. Dari LADK dan LPSDK, diketahui pula ada Parpol yang mengeluarkan hingga puluhan juta untuk kampanye. Dan ada juga Parpol yang sama sekali tidak ada pengeluaran dana kampanye.
Dana kampanye PDI-P di Kabupaten Kepahiang Rp 69.933.000, PKS Rp 55.605.000, PPP Rp 2.150.000, Gelora Rp 1.950.000, Golkar Rp 7.800.000, PAN Rp 7.500.000, PKB Rp 22.000.000, NasDem Rp 131.944.500, Perindo Rp 22.470.000, dan Demokrat Rp 36.527.000, Gerindra Rp 49.375.000, Hanura Rp 39.905.000, serta terakhir Partai Buruh Rp 0. (and)