Radarkepahiang.bacokoran.co - Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Srikandi), jadi aplikasi yang wajib dimiliki seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu. Hal ini dipaparkan Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Kepahiang, Muktar Yatib, S.Pd belum lama ini.
Menurutnya, guna memaksimalkan Aplikasi Srikandi pihaknya akan melaksanakan beberapa kegiatan bimbingan teknis terkait penggunaan Aplikasi Srikandi tersebut. Dikatakannya, semua produk arsip yang masih berlaku dan terpakai terutama surat menyurat di pemerintahan atau di badan usaha milik daerah harus dikelola melalui Aplikasi Srikandi.
"Semua komponen, mulai dari Bupati, Wabup, Sekda, dan seluruh kepala OPD, bahkan penggunaan Srikandi sampai pada kecamatan, kelurahan, Puskesmas termasuk BUMD dan rumah sakit yang dinaungi pemerintah. Oleh sebab itulah untuk memaksimalkan Aplikasi Srikandi kita akan menyelenggarakan Bimtek untuk operator OPD sebelumnya," kata Muktar.
Untuk diketahui, Aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi atau Srikandi merupakan aplikasi yang diluncurkan pemerintah sebagai aplikasi umum bidang kearsipan, yang dapat mendukung pengelolaan arsip dan tata kelola pemerintahan berbasis elektronik. Dengan target pengguna yaitu seluruh instansi pusat dan pemerintah daerah.
BACA JUGA:Formasi Pengadaan CASN 2024 Segera Disampaikan
Penerapan aplikasi Srikandi dalam setiap lingkungan pemerintah diharapkan diyakini dapat meningkatkan kualitas dan akuntabilitas dalam kearsipan, serta menjadi memori kolektif bangsa karena pengelolaan informasi berbasis digital dapat terekam dengan baik dan memudahkan koordinasi antar pemerintah.
"Nantinya, surat menyurat yang disampaikan antar instansi, baik surat dari pemerintah daerah ke desa misalnya, hanya menggunakan aplikasi saja," ujar Muktar.
Dia juga menjelaskan, aplikasi Srikandi merupakan aplikasi umum bidang kearsipan yang dapat mendukung pengelolaan arsip dan tata kelola pemerintahan berbasis elektronik, berdasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
BACA JUGA:Kades Suka Merindu Ajak Masyarakat Ramaikan Masjid
"Aplikasi Srikandi ini merupakan kolaborasi antara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Badan Siber dan Sandi Negara, serta Arsip Nasional Republik Indonesia," pungkas Muktar.