Gara-gara Percintaan, Tersangka Penikaman di Kepahiang Terancam 5 Tahun Penjara

Sabtu 16 Mar 2024 - 21:01 WIB
Reporter : Epran Antoni
Editor : Candra Hadinata

Radarkepahiang.bacakoran.co - Terduga pelaku kasus penikaman 3 liang yang dialami oleh korban Yadi (49) warga Desa Pekalongan Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, terancam 5 tahun penjara. Terduga pelaku DO (27) yang sekarang telah ditetapkan tersangka disangkakan pasal 351 ayat 2 KUHP. 

Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu, AKBP. Eko Munaryanto, S.IK melalui Kapolsek Ujan Mas, Iptu. Trisaldi Siregar, SH menerangkan jika terduga pelaku  penikaman yang dialami Yadi dengan terduga pelaku DO dilatarbelakangi oleh dendam asmara atau percintaan. Akibat pebuatan yang diduga dilakukan DO membuatnya terancam hukuman 5 tahun penjara.

"Sesuai dengan pasal yang telah disangkakan, yakni 351 ayat 2 KUHP. Maka terduga pelaku DO ini terancam hukuman 5 tahun penjara. Saat ini tersangka DO menjalani penahanan di Mapolsek Ujan Mas," kata Kapolsek Trisaldi Siregar, Sabtu 16 Maret 2024. 

Ditanya terkait apakah penikaman yang dilakukan terduga pelaku masuk dalam ketgori berencana. Diterangkan Kapolsek, jika dilihat dari kronolis yang ada tidak masuk dalam berencana. Karena untuk di pedesaan, biasanya memang pada saat ke luar rumah masih ada yang membawa senjata tajam.

BACA JUGA:Hmm! Penikaman 3 Liang TKP Desa Pekalongan Kepahiang Gara-gara Percintaan

"Untuk berencana tidak masuk. Karena sama-sama kita ketahui bahwa di desa ini Sajam memang belum lepas. Dalam artian, ya ke mana-mana masih bawa Sajam. Kemungkinan terduga pelaku spontan saja, sehingga menyebabkan korban mengalami luka tikam," sampai Kapolsek Trisaldi Siregar. 

Sekadar mengulas, antara korban dan terduga pelaku memang ada ketersinggungan, penyebabnya perempuan atau masalah percintaan. Dendam lama yang  sudah kesumat menjadi pemicu kasus berdarah tersebut.

"Informasi yang kita dapatkan berdasarkan hasil pemeriksaan. Yang menyebabkan korban dan terduga pelaku berseteru adalah dendam lama, percintaan menjadi persoalannya. Iya, masalah perempuan yang berujung demdam, hingga terjadilah kejadian tersebut (Penikaman)," jelas Kapolsek Trisaldi Siregar.

Yadi warga Desa Pekalongan Kecamatan Ujan Mas nyaris tewas setelah 3 kali ditikam pakai pisau pada Selasa 12 Maret 2024. Korban kehilangan banyak darah, tapi tetap selamat setelah dilarikan masyarakat di sekitar lokasi kejadian ke RSUD Kepahiang.

BACA JUGA:Kasus Penikaman, Motif Dendam Lama Masih Digali Penyidik Polsek Ujan Mas  

Sedangkan terduga pelakunya DO warga Desa Ujan Mas Bawah Kecamatan Ujan Mas berhasil diamankan Tim Gabungan Polsek Ujan Mas dan Tim Buser Elang Juvi Sat Reskrim Polres Kepahiang pada Rabu 13 Maret 2024 dini hari. 

Korban dan terduga pelaku sempat terlibat adu mulut di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Pertemuan mereka di TKP pun memang sudah mereka sepakati sebelumnya. Karena sudah terlanjur emosi, tersangka DO menarik pisau yang dibawanya untuk menghantam korban. 

Sementara posisi korban memang tidak membawa senjata tajam ke lokasi kejadian. Setelah ditikam 3 kali korban tersungkur bersimbah darah, kemudian dilarikan oleh masyarakat ke RSUD. Untuk tersangka sendiri, dia sempat memilih melarikan diri hingga akhirnya berhasil ditangkap.

Kategori :