Radarkepahiang.bacakoran.com - Dua tahun tertunda pembahasannya, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perusahaan Daerah Air Minum rencananya akan dibahas pada tahun 2024 ini. Menurut Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kepahiang, Eko Guntoro, SH, dibahas atau tidak Raperda tersebut pada masa sidang pertama 2024 ini masih menunggu hasil harmonisasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM).
Tak hanya Raperda tentang Perumda Air Minum, dikatakan Eko, termasuk kesembilan Raperda lainnya seperti Raperda atas usul Pemerintah Kabupaten Kepahiang dan Raperda atas usul prakarsa DPRD Kepahiang.
"Total ada 10 Raperda yang masuk dalam Propemperda (Program Pembentukan Peraturan Daerah) tahun 2024 ini, termasuk Raperda tentang Perumda Air Minum. Dibahas atau belum, itu tergantung harmonisasi Kementerian Hukum dan HAM, kalau lebih cepat akan langsung kita bahas," ujar Eko, Minggu 17 Maret 2024.
Politisi Gerindra ini menjelaskan, bahwa menindaklanjuti perubahan bentuk PDAM menjadi Perumda sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD. Dijelaskannya, pembahasan perubahan regulasi tersebut agar kedudukan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Alami badan hukumnya sesuai dengan ketentuan peraturan pemerintah.
BACA JUGA:MPP Dioperasikan, 320 Izin Diterbitkan DPMPTSP Kepahiang
"Sesuai dengan surat bupati yang mengajukan permohonan terkait dengan pembahasan Raperda Perumda Air Minum ini pada Propemperda 2024, tentu kita sangat mendukung karena juga menindaklanjuti peraturan pemerintah nomor 54," terang Eko.
Lanjut dia menerangkan, bahwa tujuan perubahan bentuk perusahaan nantinya diharapkan agar kinerja perusahaan jadi lebih baik lagi. Bila manajemen perusahaan sudah bagus, tentu tujuan utama dalam melayani pendistribusian air bersih kepada pelanggan akan lebih maksimal.
"Nanti poin-poin penting dalam pembahasan Raperda Perumda Air ini akan kita bahas sedetail mungkin. Jadi tidak hanya fokus kepada perubahan badan hukumnya saja, diharapkan dapat memperbaiki manajemen serta memaksimalkan distribusi air bersih kepada pelanggan," tegas Eko.
Dia menambahkan, pihaknya sangat mendorong adanya perubahan Perda ini. Di mana selama ini perusahaan daerah dianggap belum punya profesionalitas kerja, ketidakjelasan profit, dan di sisi lain belum memaksimalkan distribusi air bersih kepada pelanggan.
"Kita juga mendorong misi utama perusahaan daerah air minum dalam rangka mendorong pembangunan daerah, ya terutama menyangkut kebutuhan vital masyarakat terhadap ketersediaan air bersih yang merata kepada seluruh masyarakat," papar Eko.
BACA JUGA:Masjid Agung Kepahiang Siapkan Bukoan dan Tempat Istrirahat Bagi Pemudik
Dirinya juga berharap setelah perubahan bentuk perusahaan ini, peran Perumda Air Minum ini benar-benar dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat yaitu lancarnya distribusi air bersih setiap hari keseluruh pelanggan tanpa kecuali. Saat ini keberadaan perusahaan air minum sangat penting bagi daerah, disamping sebagai pelaksana pelayanan publik yang menyangkut hajat hidup orang banyak, juga dituntut dapat berfungsi sebagai salah satu penyumbang PAD.