Radarkepahiang.bacakoran.co - RS (26) seorang Ibu Rumah Tangga asal Kabupaten Rejang Lebong harus berurusan dengan pihak kepolisian. Ia terpaksa diamankan Subdit III Ditresnarkoba Polda Bengkulu atas kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Diterangkan Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu, AKBP Tonny Kurniawan S.IK dalam kegiatan konferensi pers pada Selasa, 19 Maret 2024, RS berhasil tertangkap tangan oleh Subdit III Ditresnarkoba Polda Bengkulu di Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Curup Timur Kabupaten Rejang Lebong pada Sabtu 2 Maret 2024 sekitar pukul 22.30 WIB.
Penangkapan berhasil dilakukan setelah jajaran Subdit III Ditresnarkoba Polda Bengkulu melakukan penggerebekan di lokasi bersangkutan dan terduga pelaku berhasil diamankan.
"Dari penggeledahan yang dilakukan petugas, ditemukan barang bukti berupa satu paket Narkotika jenis sabu dan 1 satu unit Hp merk ," ungkap Wadir Resnarkoba.
BACA JUGA:Kuota Layanan Dibatasi, Cek Jadwal Mobil Kas Keliling Bank Indonesia
Dengan tertangkapnya RS tersebut, pelaku diduga melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan Subsidair memiliki, menyimpan atau menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Pelaku terancam penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 1 Miliar dan paling banyak 10 Miliar," singkat Wadir Resnarkoba.