Radarkepahiang.bacakoran.co - Beberapa remaja Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu mungkin akan gigit jari. Pasalnya, sepeda motor kesayangannya tidak bisa dibawa jalan-jalan lebaran idul fitri tahun ini. Bagaimana tidak, sepeda motor yang terjaring balap liar oleh Sat Lantas Polres Kepahiang Polda Bengkulu, Selasa 19 Maret 2024 sore akan dikandang selama 3 bulan ke depan.
Total 93 unit sepeda motor yang diamankan di komplek perkantoran Pemkab Kepahiang dan siapa-siap melakukan aksi balap liar. Ke 93 unit motor sudah dikandangkan di Mapolres Kepahiang untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Kepahiang, Eko Munaryanto, S.IK melalui Kasat Lantas, Iptu. Bole Susanja, M.Si menyampaikan, pihaknya melakukan operasi balap liar lantaran sudah menerima banyak laporan masyarakat, terkait aksi remaja di komplek perkantoran Pemkab Kepahiang.
Menindak lanjutinya pihaknya melaksanakan razia dengan menutup secara serentak akses ke luar dari komplek perkantoran Pemkab Kepahiang. Hasilnya, sebanyak 93 unit sepeda motor yang terjaring dan seluruhnya dilakukan penilangan.
BACA JUGA:Masih Nekat Pakai Knalpot Brong Melintas Jalan Kepahiang, Siap-siap Diamankan Polisi
"Yang jelas 93 unit kendaraan yang terjaring aksi balap liar seluruhnya kita amankan di untuk dilakukan proses lanjutan," kata Kasat Bole dikonfirmasi, Rabu 20 Maret 2024.
Selain terlibat balap liar, puluhan sepeda motor yang diamankan tersebut menghgunakan knalpot brong. Sepeda-sepeda motor tersebut baru bisa diambil atau dikelaurkan setelah 3 bulan ke depan. "Untuk memberikan efek jera, maka ke 93 unit sepeda motor kita amankan. Jadi sebelum 3 bulan maka belum dibolehkan mengambil sepeda motor tersebut," sampai Kasat Bole.
Selanjutnya, apabila pemilik kendaraan selesai mengikuti sidang tilang di Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang, agar bisa melengkapi kelengkapan kendaraan. Sepeti surat-surat kendaraan, knalpot standar, spion, TNKB, SIM dan BPKB. Bagi yang terlibat balap liar masih di bawah usia 17 tahun, saat mengambil sepeda motor wajib didampingi orang tuanya.
BACA JUGA:Mobnas Kedapatan Angkut TBS Sawit, Ini Penjelasan Kadis Pertanian Kepahiang
"Setelah 3 bulan, selesai sidang tilang, kondisi kendaraan sudah standar, silakan diambil sepada motor masing-masing di Polres Kepahiang. Selain itu juga, bersedia membuat pernyataan di atas materai agar tidak mengulangi perbuatan balap liar dan menggunakan knalpot brong. Ingat, apa yang kami lakukan ini semata-mata untuk keselamatan dalam berkendara," demikian Kasat Bole. (and)