Radarkoran.com - BPJS Ketenagakerjaan Curup bersama Pemkab Rejang Lebong menggelar rapat guna membahas draft nota kesepakatan bersama terkait peningkatan pelayanan kepesertaaan dan penerima manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja di lingkungan Pemkab Rejang Lebong.
"Maksud nota kesepakatan bersama ini adalah sebagai pedoman untuk memanfaatkan sumber daya yang ada dan mensinergikan fungsi para pihak yang didasarkan saling membantu dan saling mendukung, " jelas Asisten I Setkab Rejang Lebong Pranoto Majid.
Adapun tujuan nota kesepakatan ini, lanjut Pranoto, adalah untuk percepatan peningkatan pelayanan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja yang menjadi tugas, tanggung jawab dan kewenangan Pemkab Rejang Lebong.
"Ruang lingkup dari kerja sama ini adalah peningkatan pelayanan dan penerima manfaat bagi peserta non ASN. Peningkatan pelayanan dan penerima manfaat bagi Kades dan perangkat desa se-Kabupaten Rejang Lebong, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan di lingkungan Kabupaten Rejang Lebong, " tambah Pranoto.
BACA JUGA:Safari Ramadhan, Bupati Syamsul Serahkan Hibah 6 Masjid
Dalam kesepakatan bersama ini juga dibahas perlindungan bagi lembaga kemasyarakatan dan lembaga adat seperti Ketua RW dan RT, Kadus, BMA. Hingga pelayanan perizinan berusaha dan non berusaha terhadap kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, perlindungan terhadap layanan jasa konstruksi di Kabupaten Rejang Lebong.
"Serta ruang lingkup lainnya yang disepakati bersama sesuai dengan kesepakatan, " singkatnya.