Radarkoran.com - Berdasarkan keputusan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada Kamis 28 Maret 2024 lalu, penambahan masa jabatan Kepala Desa (Kades) resmi bertambah 2 tahun. Ketetapan ini diputuskan oleh DPR RI melalui pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi Undang-undang (UU) Desa.
Penambahan masa jabatan kepala desa ini tidak lepas dari peran aparatur desa yang beberapa waktu lalu menggelar aksi demo di depan gedung DPR RI.
Dihimpun dari berbagai sumber, setiap ketentuan baru di dalam Undang-undang desa langsung berlaku begitu regulasi tersebut disahkan, termasuk masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
Artinya, masa jabatan kepala desa yang sekarang masih menjabat secara otomatis akan diperpanjang menjadi 8 tahun. Misanya, ada kepala desa sudah menjabat selama lima tahun, berarti bukan tersisa satu tahun masa jabatan, melainkan tiga tahun lagi. Jika masa jabatan mendekati 6 tahun, ya berarti ditambah 2 tahun lagi.
BACA JUGA:Pelaku Penikaman Pelajar di Kepahiang Terancam 3,6 Tahun Penjara
Mananggapi soal penambahan masa jabatan Kades tersebut, Kepala Desa Bukit Menyan Kecamatan Bermani Ilir Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, Suweknyo dikonfirmasi pada Minggu 31 Maret 2024 mengatakan, pihaknya memberikan apresiasi kepada pemerintah pusat, DPR, dan pihak-pihak terkait atas kebijakan ini.
Menurutnya, dengan penambahan masa jabatan kepala desa, tentu pihaknya akan mendapatkan waktu mengerjakan program-program kemajuan di desa sebagaimana yang dicita-citakan. Seperti menyelesaikan tugas-tugas pembangunan pada bidang insfrastruktur desa.
"Ya sudah pasti kami bersyukur kepada Allah SWT dan mengapresiasi pemerintah pusat ataupun pihak-pihak terkait, lantaran dengan penambahan masa jabatan 2 tahun ini, kami selaku kepala desa bisa lebih banyak berbuat baik untuk pembangunan di desa. Ya setidaknya bisa menyelesaikan pembangunan yang sudah tertuang dalam rencana pembangunan jangka panjang desa," terangnya.
Dengan kata lain, sambung Kades Suweknyo, dengan jabatan yang berdurasi cukup lama, para kepala desa bisa memanfaatkan waktu itu menyelesaikan janji-janji kampanye pada saat pencalonnan sebagai Kades.
"Atau dengan maksimal kita bisa membuat desa kita manjadi desa yg maju suatu saat nanti. Dengan tunjangan yang diberikan pemerintah pusat melalui APBN, sehingga bisa meningkatkan pendapatan asli desa pada waktunya nanti, yang bermuara terhadap kesejahteraan masyarakat yang tinggal di desa," demikian Kades Suweknyo.
BACA JUGA:Dinas PMD Kepahiang: Penambahan Masa Jabatan Kades Masih Belum Jelas
Untuk diketahui, aturan penambahan masa jabatan Kades mengacu pada pasal 118 Undang-undang Noomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menyebut bahwa kepala desa yang masih menjabat pada periode pertama dan kedua dapat menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Undang-undang yang baru.
Para kepala desa tersebut juga dapat mencalonkan diri satu kali lagi pada periode berikutnya. Undang-undang desa juga mengatur tentang masa jabatan kepala desa yang habis pada Februari 2024. Masa jabatan itu secara otomatis diperpanjang hingga dua tahun ke depan.
Tak hanya itu, kepala desa yang sudah menjabat selama dua periode sebelum Undang-undang ini disahkan, dapat kembali mencalonkan diri untuk satu periode lagi.