Dalam mengelola kawasan objek wisata tersebut sudah ditetapkan lewat Surat Keputusan (SK) pengelola. Kontrak pengelola ini berlaku selama satu tahun. Karena itu masing-masing pengelola diminta untuk bisa memenuhi target PAD yang sudah ditetapkan jika tidak ingin dievaluasi.
Kategori :
Terkait
Senin 17 Jun 2024 - 19:19 WIB
Lebaran Idul Adha, Suasana Sepi karena Banyak Warga Nginap di Kebun Jaga Kopi
Selasa 16 Apr 2024 - 18:28 WIB
Pascalibur Lebaran, Camat Tebat Karai : Momentum Tingkatkan Kinerja
Selasa 16 Apr 2024 - 16:50 WIB
Soal PAD Wisata Selama Libur Lebaran, Disparpora Lebong Segera Surati Pengelola
Selasa 16 Apr 2024 - 11:34 WIB
Waduh, Masih Ada ASN Kepahiang Tambah Libur Lebaran
Senin 15 Apr 2024 - 21:17 WIB
SIM Habis Masa Berlakunya saat Libur Lebaran, INGAT! Bisa Diperpanjang Usai Libur Lebaran Idul Fitri
Terpopuler
Rabu 27 Nov 2024 - 16:00 WIB
Windra-Ramli Kuasai 6 TPS Desa Batu Bandung, Berikut Perolehan Suaranya
Rabu 27 Nov 2024 - 19:55 WIB
Pilkada 2024 Kepahiang, Windra-Ramli Unggul di Kecamatan Kabawetan, Cek Daftar Perolehan Suaranya!
Rabu 27 Nov 2024 - 19:42 WIB
Pilkada 2024, Nata-Hafiz Menang di Kecamatan Merigi, Cek Perolehan Suara Disini !
Rabu 27 Nov 2024 - 18:20 WIB
Dugaan Oknum Guru di Kepahiang Lecehkan Banyak Murid, Polisi Mulai Penyelidikan
Rabu 27 Nov 2024 - 16:09 WIB
Nata-Hafizh Unggul Telak di Talang Pito, Ini Rincian Suaranya
Terkini
Kamis 28 Nov 2024 - 10:18 WIB
Seleksi PPG 2025 Bagi Guru Tertentu, Berikut Bocoran Jadwal dan 5 Persyaratannya!
Kamis 28 Nov 2024 - 10:16 WIB
Pilkada 2024 Nata-Hafizh Kuasai 5 Kecamatan, Cek Perolehan Suara Disini!
Kamis 28 Nov 2024 - 10:02 WIB
Palsukan Mutu Produk, 4 Perusahaan Pupuk di Blacklist Menteri Pertanian
Kamis 28 Nov 2024 - 10:00 WIB
Kasus Penembakan Siswa SMK Hingga Tewas, Aipda Robig di Tahan!
Kamis 28 Nov 2024 - 09:33 WIB