Mau Adopsi Bayi? Dinsos Kepahiang Ingatkan Peminat Memenuhi Persyaratan

Sabtu 06 Apr 2024 - 19:40 WIB
Reporter : Epran Antoni
Editor : Candra Hadinata

Radarkoran.com - Bayi perempuan yang beberapa hari lalu ditemukan warga di pondok sawah di wilayah Kelurahan Padang Lekat Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, sudah resmi diserahkan ke Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Kepahiang oleh Polres Kepahiang.

Bayi perempuan yang ditenggarai sengaja dibuang oleh orang tuanya pascadilahirkan tersebut, sekarang sepenuhnya telah menjadi tanggung jawab Dinsos Kepahiang, termasuk dalam menentukan siapa yang berhak menjadi orangtua asuh atau orangtua yang akan mengadopsinya. 

Kepala Dinsos Kepahiang, Helmi Johan, M.Pd melalui Kabid Rehsos, Razikin, SP mengatakan, Polres Kepahiang sudah menyerahkan hak dan tanggung jawab ke Dinsos Kepahiang, atas bayi perempuan yang sebelumnya ditemukan di pondok di wilayah Kelurahan Padang Lekat. Dengan itupula, Dinsos Kepahiang siap melakukan proses lebih lanjut hingga menentukan siapa yang berhak menjadi orangtua asuh atau orangtua yang akan mengadopsi bayi tersebut. 

"Pada 5 April lalu Polres Kepahiang menyerahkan bayi permepuan ini kepada kami. Ketika sudah diserahkan maka telah menjadi tanggungjawab kami hingga nantinya menentukan siapa yang berhak menjadi orangtua asuh dari bayi ini," kata Razikin, Sabtu 06 April 2024.

BACA JUGA:Polsek Tebat Karai Terima Penitipan Kendaraan Gratis Selama Mudik Lebaran

Sebelumnya memang sudah banyak pihak yang menawarkan diri untuk mengadopsi bayi ini. Namun, lantaran proses adopsi harus sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan, maka setiap masyarakat yang berminat harus mengajukan dokumen permintaan adopsi kepada Dinsos Kepahiang. Diingatkan juga, seluruh 

dokumen permohonan adopsi harus memenuhi seluruh persyaratan. 

"Iya bayi perempuan itu sudah dengan kami. Jadi pihak-pihak yang sebelumnya menawarkan diri ingin adopsi bayi tersebut silakan mengajukan permohonan kepada kami, dengan catatan persyaratan harus dilengkapi semua. Lantaran sesuai dengan aturan yang berlaku, ya ada syarat yang harus dilengkapi ketika menjadi pihak yang mengajukan adopsi," papar Razikin. 

Untuk diketahui, keluarga yang ingin mengadopsi anak harus memenuhi persyaratan serta ketentuan. Yakni, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak yang merupakan turunan dari UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

Sejumlah syarat yang harus disiapkan seperti surat permohonan adopsi anak yang disampaikan ke Dinsos provinsi serta kabupaten. Dari surat permohonan yang disampaikan ke Dinsos kabupaten, akan dilakukan asasmen terhadap pihak yang menyampaikan permohonan.

BACA JUGA:Belasan Orang Ingin Adopsi Bayi Perempuan yang Dibuang di Pondok Sawah

Asamen itu dilakukan untuk mengetahui secara jelas berkaitan dengan kelayakan secara psikologi, sosial, ekonomi serta aspek kelayakan lainnya untuk bisa mendapatkan hak asuh terhadap anak yang akan diadopsi. 

Selain itu, pemohon juga diwajibkan pasangan berstatus menikah dengan usia minimal 25 tahun dan maksimal 45 tahun, bukti pernikahan yang sah (Minimal 5 tahun), serta orang tua angkat yang pernikahannya kurang dari 5 tahun tidak akan diizinkan, surat keterangan sehat jasmani rohani dari rumah sakit.

Kemudian memiliki surat keterangan tidak pernah melakukan pelanggaran hukum atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) serta surat keterangan penghasilan sehingga layak mengangkat anak. Jika semua sudah terpenuhi, maka Dinsos akan memberikan hak asuh tersebut secara resmi.

Kategori :