Inspektorat Siap Sanksi ASN Tambah Libur

Minggu 14 Apr 2024 - 20:32 WIB
Reporter : Gatot Julian
Editor : Eko Hatmono

Radarkoran.com - Pemerintah telah menyiapkan sanksi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang tambah libur lebaran. 

Inspektur Inspektorat Provinsi Bengkulu Provinsi Bengkulu, Dr. H Heru Susanto, SE,.MM mengatakan, Selasa 16 April 2024 ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu sudah wajib masuk kerja kembali. Nantinya jika ada ASN yang kedapatan tambah libur maka akan diberikan sanksi. 

Sanksi bagi ASN tambah libur lebaran itu, akan disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS. Sankai yang diberikan ada sanksi ringan, sedang hingga berat.

Adapun sanksi disiplin ringan itu seperti pemberian teguran lisan, teguran tertulis, atau pernyataan tidak puas secara tertulis. Lalu untuk hukuman disiplin sedang berupa pemotongan tunjangan kinerja selama 6-12 bulan, dan untuk hukuman disiplin berat  berupa penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, atau pemberhentian dengan hormat/tidak atas permintaan sendiri. 

BACA JUGA:KKI Warsi dan DLHK Susun Konsep Skema Realisasi Program Insentif Karbon

"Bagi ASN yang nnah libur sanksi yang diberikan mulai teguran, potong tunjangan, hingga pemberhentian jabatan maupun status PNS," sampai Heru, Minggu 14 April 2024.

Lebih lanjut, untuk memastikan ASN di lingkungan Pemprov Bengkulu semuanya masuk kerja di dihari pertama setelah libur lebaran, Inspektorat bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Satpol PP Provinsi Bengkulu nantinya akan melakukan Inspeksi Mendadak (sidak) di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemprov.

Dari hasil sidak yang dilaksanakan, nantinya jika ditemukan ada yang tidak masuk kerja, akan disampaikan kepada Gubernur Bengkulu melalui Sekda Provinsi Bengkulu untuk ditindaklanjuti. 

"Untuk itu, kami minta semua ASN bisa masuk kerja pada hari pertama. Karena waktu libur sudah panjang," ujar Heru. 

Sementara itu, ditambahkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Gunawan Suryadi, S.Sos, MAP, setiap ASN harus dapat mengikuti ketentuan dan kebijakan yang ada, termasuk jadwal cuti dan masuk kerja. 

BACA JUGA:INGAT! Peserta Didik SMA/SMK Dilarang untuk Menambah Libur Lebaran

"Kita juga tetap mengikuti kebijakan Nasional. Namun harapannya, khusus ASN lingkungan Pemprov Bengkulu sudah masuk kembali setelah masa cuti bersama Lebaran selesai," singkatnya.

Kategori :