Tanpa Keterangan, 4 ASN Tambah Libur Terancam Sanksi

Inspektur Inspektorat Rejang Lebong Gusti Maria, SH, MH saat memimpin sidak kehadiran ASN dihari pertama masuk kerja usai libur Lebaran, 8 April 2025.--IST/RK

Radarkoran.com - Inspektorat Kabupaten Rejang Lebong memastikan akan memberikan sanksi kepada ASN yang kedapatan tidak masuk tanpa keterangan di hari pertama masuk kerja setelah libur lebaran Idul Fitri.

Sanksi tersebut akan diberikan secara bertahap, mulai dari teguran lisan hingga tertulis oleh atasan langsung. Bahkan jika pelanggaran dianggap berat atau dilakukan secara berulang, maka sanksi yang dapat diberikan adalah penurunan pangkat hingga penundaan kenaikan gaji berkala.

"Jenis sanksinya akan ditentukan lebih lanjut," kata Inspektur Inspektorat Rejang Lebong Gusti Maria, SH, MH.

Lebih jauh Gusti Maria menjelaskan, dari hasil inspeksi mendadak (Sidak) yang dilakukan pada Selasa, 8 April 2025 ditemukan sejumlah ASN yang tidak hadir. Bahkan dari pendataan lanjutan, tercatat ada 4 ASN yang tidak hadir tanpa memberikan alasan jelas. 

"Setelah dilakukan pendataan ulang, kami menemukan empat ASN yang tidak hadir tanpa alasan," tambahnya.

BACA JUGA: 2 Praja IPDN Magang di Rejang Lebong, Ini Penempatannya

Adapun keempat ASN yang tidak hadir tanpa keterangan itu berasal dari Puskesmas Sumber Urip, Kelurahan Kesambe Baru, Puskesmas Bermani Ulu dan di Dinas Perindagkop UKM.

Keempat ASN tersebut tidak hadir tanpa memberikan keterangan mengenai cuti, izin, atau alasan ketidakhadiran lainnya. Karena itu, mereka akan dikenakan sanksi disiplin sesuai ketentuan yang berlaku.

"Karena tidak memberikan keterangan apa pun, maka mereka akan dikenai sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil," singkatnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan