Sekolah Jangan Tambah Libur, Dinas Dikbud Rejang Lebong Bakal Gelar Sidak
SIDAK : Dinas Dikbud Rejang Lebong akan menggelar sidak di hari pertama masuk sekolah usai libur lebaran Idul Fitri.--DWI/RK
Radarkoran.com - Selama hari raya Idul Fitri 1445 Hijriah/2024, sekolah di Rejang Lebong telah menikmati libur yang cukup panjang. Karenanya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Rejang Lebong mengingatkan agar tidak ada sekolah yang menambah waktu libur.
Sesuai dengan Surat Edaran Nomor : 800/651/ Set.I. Dikbud/2024 tertanggal 8 Maret 2024, sekolah akan kembali masuk setelah libur lebaran pada Kamis 18 April 2024 mendatang.
Dalam hal ini Dinas Dikbud Rejang Lebong mengimbau pelajar, guru maupun tenaga pendidik lainnya diminta untuk tidak menambah waktu libur. Bahkan untuk memastikan aktivitas sekolah berjalan pada hari pertama masuk sekolah setelah libur lebaran, Dinas Dikbud Rejang Lebong akan menggelar inspeksi mendadak atau sidak ke sekolah yang ada di Rejang Lebong.
Kepala Dinas Dikbud Rejang Lebong Drs. Noprianto, MM melalui Sekretaris Dinas Hanafi, S.Pd, MM menyampaikan sekolah sudah mendapatkan waktu libur yang cukup panjang, yakni mulai 3 April 2024 lalu.
Dirinya mengingatkan agar tidak ada siswa maupun guru dan tenaga pendidik yang menambah libur. Hal ini dikarenakan waktu libur yang diberikan pada tahun ini terbilang cukup lama. Maka dari itu pada hari pertama masuk sekolah nantinya aktivitas belajar mengajar di sekolah berjalan seperti biasa.
"Kami mengimbau dan mengingatkan jangan ada yang menambah libur, " tambah Hanafi.
Guna memastikan aktivitas sekolah kembali bertjalan setelah libur lebaran idul fitri, pada hari pertama masuk sekolah nanti akan digelar sidak menyeluruh ke seluruh sekolah yang ada di kabupaten Rejang Lebong.
Dalam hal ini pihaknya akan turun langsung ke lapangan untuk melihat absensi terutama bagi guru dan tenaga pendidik. Jika nantinya ditemukan ada yang menambah waktu libur dengan sengaja, maka akan diberikan sanksi. Adapun sanksinya berupa sanksi administrasi bagi yang menambah waktu libur tanpa alasan jelas.
"Saat dilakukan sidak nanti, jika ada oknum guru pengajar yang kedapatan menambah waktu libur tanpa ada alasan kejelasan tentu saja akan ada sanksi yang akan diberikan, " singkat Hanafi. (dwm)