Radarkoran.com - Layanan tera ulang milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang yang diselenggarakan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait yakni Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM masih terkendala ketersedian Sumber Daya Manusia (SDM). Akibatnya layanan pada bidang ini masih kurang maksimal sejauh ini.
Kendati keberadaannya menggantung, Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM tetap berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Sehingga kegiatan dan program yang dilakukan hanya sesuai dengan rencana atau pada saat adanya permohonan tera ulang saja.
"Kalau sumber daya manusia atau SDM penera kita ada, ya kegiatan tera ulang bisa kita lakukan secara maksimal, bisa melakukannya dengan cara jemput bola ke pelaku usaha maupun pedagang. Tetapi sejauh ini tera ulang kita lakukan hanya berdasarkan permohan saja. Ya itu pun terpaksa koordinasi dengan kabupaten tetangga yang memiliki SDM penera," ujar Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Kepahiang, Jan Johanes Dalos, S.Sos.
Menurutnya, tujuan metrologi legal adalah melayani tera teknikal ulang untuk alat ukur tera timbang dan perlengkapannya yang lebih dikenal dengan UTTP. Kegiatan itu harus membutuhkan SDM khusus penera, yaitu pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan peneraan.
BACA JUGA:KPU Kepahiang Tetapkan 25 Dewan Terpilih, Ini Jadwalnya dan Masih Tunggu BRBK
Kemudian, berlatar belakang pendidikan D3/D4/S1 jurusan teknik/MIPA, serta sudah mengikuti dan lulus pelatihan fungsional penera, mengikuti uji kompetensi dan memperoleh sertifikat kompetensi, ditetapkan sebagai pegawai berhak dan memperoleh SK dari PTM.
"SDM tersebut sesuai dengan tugas dan fungsinya memiliki wewenang untuk melakukan peneraan, meliputi pengelolaan instalasi uji dan peralatan atau perlengkapan standar tera atau tera ulang UTTP, pelaksanaan tera dan tera ulang UTTP, pengujian UTTP, dan pengelolaan cap tanda tera. Beberapa tahun lalu ada (SDM, red) tapi dimutasi. Itulah sebabnya Kabupaten Kepahiang saat ini tidak punya ASN khusus penera ini lagi," ujar Jan Dalos.
Padahal, sambung Jan Dalos, jika ada kegiatan tera ulang bisa dilakukan untuk pelayanaan dasar seperti pasar. Di mana sidang tera dapat dilakukan di pasar yang mayoritas pedagang menggunakan alat ukur timbangan.
"Kemudian tera pompa ukur bahan bakar minyak di SPBU, pertashop, dan timbangan timbangan besar lainnya. Walaupun tidak ada SDM khusus, apabila ada permohonan tetap dilakukan tera ulang," sampai Jan Dalos.
BACA JUGA:Di Kabupaten Kepahiang, Siltap Kades dan Perangkat Mulai Dibayar Setiap Bulan
Keterbatasan SDM penera di Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kepahiang saat ini memang diakui masih terbatas. Berkaitan dengan PAD, menurut Jan Dalos, sesuai dengan ketentuan peraturannya memang tidak lagi ditarik retribusi, akan tetapi tera ulang adalah pelayanan dan kewajiban pemerintah untuk melaksanakan pelayanan kepada masyarakat.