SIM Habis Masa Berlakunya saat Libur Lebaran, INGAT! Bisa Diperpanjang Usai Libur Lebaran Idul Fitri

Senin 15 Apr 2024 - 21:17 WIB
Reporter : Epran Antoni
Editor : Candra Hadinata

Radarkoran.com - Para pemegang Surat Izin Mengemudi atau SIM yang sudah berakhir masa berlakunya tepat ketika libur lebaran dan cuti bersama Idul Fitri 1445 H/2024 M, tetap dapat diperpanjang. Lantaran terhitung Selasa 16 April 2024, Sat Lantas Polres Kepahiang Polda Bengkulu, kembali membuka layanan pengurusan SIM yang sebelumnya ditutup sementara lantaran libur lebaran dan cuti bersama idul fitri. 

Karena itu, SIM yang sudah habis masa berlaku tepat ketika libur lebaran dan cuti bersama, ada keringanan berupa perpanjangan SIM sesuai jadwal yang sudah ditetapkan. 

Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu, AKBP. Eko Munaryanto, S.IK melalui Kasat Lantas, Iptu. Bole Susanja, M.Si menerangkan jika setiap pemilik SIM yang habis masa berlakunya tepat pada tanggal 9 April hingga 15 April 2024, masih ada waktu untuk melakukan perpanjangan yakni ketika masuk kerja 16 April 2024.

"Bagi pemilik SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 9 April hingga 15 April. Ada waktu untuk memperpanjangnya, dengan tenggang waktu 16 April hingga 20 April. Keringanan ini diberikan khusus bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal libur dan cuti lebaran saja," sampai Kasat Bole, Senin 15 April 2024.

Lebih lanjut dipaparkan oleh Kasat Bole, bagi pemegang SIM yang tidak melakukan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut yakni 16 - 20 April 2024, maka harus membuat SIM baru tanpa terkecuali. "Jika waktu yang sudah kita berikan tidak dimanfaatkan untuk memperpanjang masa berlaku SIM yang sudah habis masa berlakunya tersebut, maka harus membuat SIM baru," jelas Kasat Bole.

BACA JUGA:Libur Lebaran, Masa Berlaku SIM Habis jangan Khawatir Bisa Diperpanjang, Cek Jadwalnya di Sini

Selain itu, tambah Kasat Bole, selain pelayanan SIM yang kembali dibuka, pembayaran pajak kendaraan bermotor di Samsat Kepahiang juga dibuka. Untuk pembayaran pajak di kantor Samsat Kepahiang dibuka kembali pada tanggal 16 April 2024.

"Bagi masyarakat yang ingin membuat SIM atau memperpanjang SIM, serta membayar pajak kendaraan, sudah bisa dilakukan besok (Selasa, red). Sebab kita sudah mulai masuk kerja seperti biasa, karena libur dan cuti bersama lebaran sudah berakhir hari ini (Senin, red)," demikian Kasat Bole.

Surat Ijin Mengemudi atau SIM, merupakan bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan Polri pada seseorang yang memenuhi persyaratan administrasi. Seperti sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, serta terampil mengemudikan kendaraan bermotor. Ada berbagai jenis SIM tergantung kapasitas kendaraan yang dikendarai.

Jenis-jenis SIM 

Untuk jenis-jenis SIM yang berlaku dibedakan menjadi 3. Yakni SIM A untuk mengemudikan kendaraan bermotor berupa mobil penumpang perseorangan,dan mobil barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan paling tinggi 3.500 Kilogram. Ada juga SIM A Umum, untuk mengemudikan mobil penumpang umum dan mobil barang umum dengan jumlah berat yang diperbolehkan paling tinggi 3.500 Kilogram. Selanjutnya, SIM B untuk mengemudikan kendaraan bermotor berupa mobil bus perseorangan dan mobil barang perseorangan, dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 Kilogram. SIM B1 Umum untuk mengemudikan ranmor berupa bus umum dan mobil barang umum dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 Kilogram.

Kemudian SIM B2 untuk mengemudi kendaraan bermotor berupa alat berat, kendaraan penarik, dan kendaraan bermotor menarik kereta/tempelan, yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan adalah lebih dari 1.000 Kilogram SIM B2 Umum untuk mengemudikan ranmor berupa kendaraan alat berat, kendaraan penarik, dan kendaraan bermotor yang menarik kereta tempelan/gandengan umum dengan berat lebih dari 1.000 Kilogram.

SIM C untuk mengemudikan sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin 250 CC. Ada SIM C1 mengemudikan sepeda motor kapasitas silindernya di atas 250 CC sampai dengan dengan 500 CC atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik. 

BACA JUGA:Adu Kambing Avanza vs Inova di Ujan Mas, Arus Lalu Lintas Kepahiang-Curup Sempat Macet

Ada pula SIM C2 yang berlaku untuk mengemudikan sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 CC, atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik. Sedangkan SIM D untuk mengemudikan sepeda motor bagi penyandang disabilitas dan untuk jenis SIM ini setara golongan SIM C. Sedangkan SIM D1 untuk mengemudikan mobil bagi penyandang disabilitas dan jenis SIM ini setara dengan golongan SIM A. 

Kategori :