Siap-siap, Seleksi PPK dan PPS Pilkada 2024

Kamis 18 Apr 2024 - 20:38 WIB
Reporter : Epran Antoni
Editor : Candra Hadinata

Radarkoran.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu sudah memastikan badan adhoc yakni Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang bertugas pada Pilkada 2024 akan direkrut ulang.

Karena itu diimbau kepada masyarakat Kabupaten Kepahiang yang berminat ingin menjadi bagian dari penyelenggara Pilkada agar segera bersip-siap. Yakni menyiapkan segala persyaratan yang diperlukan untuk bisa mengikuti seleksi adhoc PPK, PPS maupun KPPS.

Ini diterangkan oleh Komisioner KPU Kabupaten Kepahiang, Anthaka Rhamadan, SE ketika dikonfirmasi, Kamis 18 April 2024. 

Menurutnya, sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan, perekrutan PPK akan dimulai bulan ini, tepatnya 23 April 2024. Sementara perekrutan PPS, akan dimulai awal bulan depan, yakni 2 Mei 2024. Dia juga memastikan, seleksi badan adhoc PPK serta PPS tidak ada istilah memprioritaskan petugas lama yang sebelumnya bertugas pada pelaksanaan Pemilu 2024.

"Tahap awal ini kita akan merekrut PPK terlebih dahulu dengan jadwalnya akan dimulai sejak 23 April bulan ini. Setelah perekrutan PPK selesai, ya barulah nantinya dilanjutkan perekrutan PPS yang dimulai 2 Mei bulan depan," kata Anthaka. 

BACA JUGA:FINAL!! PPK PPS hingga KPPS Pilkada 2024 Direkrut Ulang

Lebih lanjut dijelaskan Anthaka, KPU RI telah menginstruksikan bahwa PPK dan PPS yang nantinya akan bertugas di Pilkada 2024 harus direkrut ulang. Ini berdasarkan Keputusan KPU Nomor 476 tahun 2024 tentang metode pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan atau PPK serta Panitia Pemungutan Suara 

dalam penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, maupun pemilihan walikota dan wakil walikota tahun 2024. 

"Jadi, bagi masyarakat Kepahiang yang berminat ingin menjadi bagian dari penyelenggara Pilkada, silakan mendaftar setelah nanti pendaftaran resmi kami buka. Sementara untuk persyaratannya, saya rasa tidak jauh berbeda dengan perekrutan adhoc Pemilu lal. Untuk lebih jelasnya, nanti akan kami umumkan secara luas," demikian Anthaka.

Untuk diketahui, tahapan Pilkada serentak 2024 telah dimulai, tak terkecuali oleh KPU Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu. Dimulainya tahapan Pilkada berdasarkan PKPU Nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan jadwal pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota. 

Bakal calon Bupati/Wabup Kabupaten Kepahiang pun sudah harus siap-siap, dalam rangka menghadapi tahapan Pilkada 2024 yang sudah dimulai pada April ini. Berdasarkan PKPU Nomor 2 tahun 2024, tahapan Pilkada berjalan sampai nanti proses pendaftaran calon, pencoblosan, dan penghitungan suara.

Masih berdasarkan PKPU tersebut, badan adhoc direkrut sampai dengan 5 November 2024. Sedangkan tahapan pendaftaran calon dilaksanakan tanggal 7 Agustus hingga 29 Agustus 2024, dan akan ditetapkan sebagai calon Bupati/Wabup pada tanggal 22 September 2024. 

Masih berdasarkan PKPU 2 tahun 2024, jadwal pendaftaran Calon Bupati/Wabup dari tanggal 7 Agustus hingga 29 Agustus, berlaku untuk seluruh calon, baik dari Partai Poltik (Parpol) maupun calon independen. Yang membadakan hanya calon independen atau perseorangan wajib menyerahkan KTP dukungan. Kemudian untuk pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan bisa diserahkan lebih dulu dari 5 Mei hingga 19 Agustus 2024.

BACA JUGA:Pilkada 2024, PPK hingga PPS dan KPPS Direkrut Ulang? Ini Penjelasan KPU

Sementara untuk pelaksanaan kampanye, sesuai dengan jadwal tahapannya, dilaksanakan tanggal 25 September - 23 November 2024. Selanjutnya untuk pemungutan suara atau hari pencoblosan akan dilaksanakan pada Rabu 27 November 2024. 

Kategori :