KEPAHIANG RK - Lebih kurang 5 bulan berlalu, perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan fee proyek Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air (P3TGAI) masih bergulir di Polres Kepahiang Polda Bengkulu dan Kejari Kepahiang.
Informasi terbaru yang berhasil diperoleh wartawan Radar Kepahiang, Berkas Perkara (BP) kasus tersebut dikembalikan lagi ke penyidik Polres Kepahiang termasuk Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Alasan pengembalian BP dan SPDP dilakukan Jaksa Kejari Kepahiang selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU), karena petunjuk belum terpenuhi.
Dikonfirmasi, Kajari Kepahiang Ika Mauluddhina, MH melalui Kasi Pidsus, Dwi Nanda Saputra, MH mengungkapkan, terhitung 27 November BP serta SPDP perkara OTT dugaan fee proyek P3TGAI dikembalikan kepada penyidik Polres Kepahiang.
Dikatakan Kasi Pidsus, pengembalian tersebut dilakukan lantaran petunjuk yang diminta belum terpenuhi. Pada kesempatan ini, belum dijelaskan oleh Kasi Pidsus, terkait petunjuk apa yang belum terpenuhi yang dimaksud.
"Dikembalikan ke penyidik, di kami sudah tidak ada lagi. Jadi jika penyidik ingin memasukkan kembali BP-nya ke kita, ya tinggal dikirim ulang lagi SPDP-nya," kata Kasi Pidsus, Dwi Nanda.
Lebih lanjut Kasi Pidsus Dwi Nanda menuturkan, saat ini pihaknya tidak melakukan penelitian perkara, sebab SPDP-nya sudah dikembalikan kepada penyidik Polres Kepahiang. "Kami tidak melakukan penelitian lagi. Jika mereka (Penyidik Polres Kepahiang, red) masih melanjutkan penyidikan, harus dikirim ulang lagi SPDP-nya dengan pengantar baru," pungkas Kasi Pidsus Dwi Nanda.
Sementara itu Kapolres Kepahiang, AKBP. Yana Supriatna, S.IK, M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Kepahiang, Iptu. Doni Juniansyah, SM dikonfirmasi membenarkan bahwa BP perkara OTT dugaan fee proyek P3TGAI dikembalikan kepada pihaknya. "Iya sedang kami perbaiki berkasnya, kami akan koordinasi ke Polda terkait kendala berkas," singkat Kasat Doni.
Sekedar mengulas, perkara OTT terkait dugaan fee proyek P3TGAI yang sumber pendaaannya dari Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera (BBWSS) VIII Pelembang sudah bergulir berbulan-bulan. Dugaan OTT dengan Barang Bukti (BB) mencapai Rp 200 juta-an tersebut, sudah menetapkan tersangka.
BACA JUGA:Pemkab Kepahiang Melunak! KPU Rp 22 Miliar, Bawaslu Rp 7 Miliar
Yakni KA (40) warga Desa Pagar Gunung Kecamatan Kepahiang sebagai pemilik rumah lokasi terjadinya OTT, yang diketahui berstatus sebagai ASN bertugas di Dinas PMD Kabupaten Kepahiang, dengan jabatan setingkat Kepala Seksi (Pada masa OTT). Selanjutnya, FR (29) warga Kelurahan Air Rambai Kecamatan Curup Tengah Kabupaten Rejang Lebong.
OTT dugaan fee proyek P3-TGAI dari BBWSS VIII Pelembang ini terjadi pada Senin 26 Juni 2023 malam. Pada saat OTT, ada beberapa Kades di lokasi tersebut (Kades di Kabupaten Kepahiang). OTT ini terkait pengerjaan proyek irigasi di 9 desa dengan total penerima 18 kelompok.