Radarkoran.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang Provinsi Bengkulu mengakui bahwa pada triwulan pertama atau triwulan I tahun anggaran 2024 ini, dana APBD belum sepenuhnya terserap maksimal. Penyebabnya, karena Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masih beradaptasi dengan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kepahiang, Jono Antoni, S.Sos, MM menerangkan, dengan adanya SIPD maka OPD dapat meningkatkan efisiensi dalam proses perencanaan dan penganggaran. Selanjutnya, pengawasan terhadap pelaksanaan perencanaan pemerintahan lebih mudah dilakukan melalui SIPD oleh pemerintah pusat dan daerah.
"Kita kira ini karena OPD masih beradaptasi dengan SIPD ini, tetapi besar harapannya agar bisa dimaksimalkan oleh masing-masing OPD. Di mana, SIPD juga berperan di dalam menyediakan informasi kepada masyarakat atas penyelenggaraan pemerintahan daerah. Sehingga, dapat menghasilkan layanan informasi pemerintahan daerah yang saling terhubung atau terintegrasi, serta meningkatkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan efisien," jelas Jono, Jum'at 19 April 2024.
Lebih lanjut Jono menyampaikan, sebagaimana amanat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), pemerintah daerah didoring untuk menggunakan sistem informasi pemerintahan daerah dalam menyatukan data perencanaan, keuangan dan pelaporan daerah. Oleh sebab itulah, pemerintah daerah tidak perlu membuat aplikasi baru.
BACA JUGA:Terima SK, BPD Terpilih di 8 Desa di Kepahiang Akan Dilantik, Ini Jadwal Pelantikannya
Karena SIPD telah mengintegrasikan seluruh proses perencanaan pembangunan, penganggaran dan pengelolaan keuangan daerah, monitoring dan evaluasi, sampai dengan pelaporan pemerintah daerah.
"Diterapkannya sistem ini juga sebagaimana amanat undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Jadi, pemerintah daerah wajib menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik atau SPBE dalam pengelolaan keuangan daerah. Karena itu, aplikasi SIPD wajib digunakan Pemda dalam tata kelola keuangan dan pembangunan," terang Jono.
Masih bersama Jono, menurut dia, sebagaimana Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, disebutkan bahwa informasi keuangan dan pembangunan daerah disajikan dalam suatu sistem pemerintahan daerah. Untuk itu seluruh pemerintah daerah harus konsisten dalam mengimplementasikan SIPD. Hal ini untuk mewujudkan satu data melalui penerapan SPBE.
"Dengan adanya SIPD ini, cukup Kemendagri saja yang buat sistemnya, serta yang membiayai. Pemerintah daerah tinggal menggunakan. Sehingga dengan adanya SIPD, dapat mengghemat biaya. Sekali lagi, pemerintah daerah tidak perlu menganggarkan pembuatan sistem atau aplikasi baru," ucap Jono.
Dia menambahkan, SIPD bukan hanya terkait dengan pengelolaan keuangan daerah semata. Namun memiliki peran strategis yang meliputi seluruh proses, mulai dari perencanaan pembangunan, pengelolaan keuangan daerah, monitoring, evaluasi program dan anggaran daerah, hingga pelaporan.
"Terkait dengan SIPD ini, tujuannya sangat tepat, yaitu untuk menyatukan data baik dari perencanaan, keuangan, sampai dengan pelaporan. Dengan ada SIPD, data seluruh Indonesia baik perencanaan pembangunan, Musrenbang, kemudian tata kelola keuangan, mulai dari perencanan anggaran, hingga tata kelola, baik itu akutansi pelaporannya, penata usahaannya, terintegrasi semuanya dalam satu data," papar Jono.
BACA JUGA:Aturan 2 Periode Dicabut, Punya Ijazah SMA Bisa Daftar PPK Pilkada 2024
Untuk diketahui, gambaran APBD Kepahiang TA 2024 disahkan sebesar Rp 780,9 miliar. Rinciannya, pendapatan daerah mencapai Rp 672.326.473.668, Pendapatan Asli Daerah atau PAD sebesar Rp 40.105.973.107. Kemudian dana transfer pusat mencapai Rp 632.220.500.561. Sedangkan belanja daerah tahun anggaran 2024 ini mencapai Rp 817.377.691.395.