Daftar Lewat SIAKBA, Seleksi PPK di Lebong Gunakan Sistem CAT

Senin 22 Apr 2024 - 18:10 WIB
Reporter : Eko Hatmono
Editor : Eko Hatmono

Radarkoran.com - Sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan, Selasa 23 April 2024 pendaftaran PPK atau Panitia Pemilihan Kecamatan pada Pilkada 2024 mulai dibuka. KPU Kabupaten Lebong mengingatkan masyarakat yang berniat menjadi PPK bisa daftar lewat SIAKBA atau Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc.

"Jadi yang berniat untuk ikut dalam seleksi PPK Pilkada 2024 bisa mendaftar lewat SIAKBA. Silahkan registrasi dan buat akun kemudian mengunggah beberapa dokumen persyaratan yang diminta. Selanjutnya berkas fisiknya diantarkan langsung ke kantor KPU Lebong, " jelas 

Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilihan Parmas dan SDM KPU Lebong, Devi Herdiati.

Devi menambahkan, dalam pembentukan PPK Pilkada 2024 terdapat beberapa tahapan seleksi yang akan mereka lakukan. Mulai dari seleksi administrasi berkas masing-masing pendaftar, seleksi tertulis dan seleksi wawancara sebelum PPK terpilih ditetapkan dan dilantik.

Devi memastikan dalam tahapan seleksi tertulis PPK akan digunakan sistem CAT atau Computer Asisted Test. Lokasi tes tersebut nantinya akan kembali dibahas lebih lanjut.

BACA JUGA:Baru 3 OPD di Lebong Limpahkan Kegiatan ke BPBJ, Lainnya ??

"Jadi sama dengan sebelumnya, seleksi tertulis PPK juga akan tetap menggunakan sistem CAT, " lanjut Devi.

Lebih jauh Devi menjelaskan sesuai dengan Surat Keputusan 476 tahun 2024, maka KPU Lebong akan melakukan rekrutmen PPK Pilkada 2024 untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dengan menggunakan metode seleksi terbuka.

Penerimaan pendaftar PPK Pilkada 2024 ini dibuka mulai 23 hingga 29 April 2024. Hasil seleksi administrasi akan diumumkan pada 4-5 Mei 2024. Mereka yang lolos selanjutnya akan mengikuti seleksi tertulis yang akan dilaksanakan 6-8 Mei 2024. Sementara untuk seleksi wawancara akan dilaksanakan pada 11-13 Mei 2024. Selanjutnya PPK Pilkada 2024 terpilih akan dilantik 16 Mei 2024.

"Kami menyiapkan layanan help desk bagi masyarakat yang ingin berkonsultasi terkait dengan seleksi PPK ini. Layanan help desk ini kami buka  di kantor KPU Lebong, " lanjut Devi.

Dilanjutkannya, pada pelaksanaan Pilkada 2024 jumlah PPK yang dibutuhkan di Kabupaten Lebong yaitu sebanyak 60 PPK. Setiap kecamatan dibutuhkan 5 PPK.

BACA JUGA:Rekrut Ulang, Ini Jadwal Pembentukan PPK hingga PPS Pilkada 2024

Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk mengikuti seleksi PPK Pilkada 2024 seperti berusia minimal 17 tahun, tidak menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun terakhir, berpendidikan minimal SMA sederajat dan diutamakan tidak melebihi usia 55 tahun terhitung saat pemungutan suara November mendatang.

"Selain itu domisili peserta harus sesuai dengan wilayah kerja PPK itu sendiri, " demikian Devi.

Kategori :