Radarkoran.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) bertransformasi menerapkan sistem digital aktivasi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Kepahiang, Ardiansyah, MH mengatakan, KTP digital ini merupakan satu di antara bentuk inovasi Dirjen Dukcapil Kemendagri untuk mempermudah masyarakat dalam mendapatkan pelayanan publik.
Dia menuturkan, akses data kependudukan digital ini memiliki segudang manfaat karena telah terintegrasi dengan beberapa layanan.
"Seandainya sedang tidak membawa KTP fisik, di mana pun kita bisa menggunakan KTP digital. Jadi disitu sudah lengkap dengan identitas penduduk lainnya selain e-KTP, ada Kartu Keluarga atau KK maupun dokumen Adminduk lainnya," jelas Ardiansyah, Selasa 23 April 2024.
Terkait keamanan, Ardiansyah menyebutkan IKD yang terdapat pada telepon selular sudah terlindungan oleh sistem autentifikasi serta keamanan yang ketat. Sehingga masyarakat tidak perlu khawatir jika identitasnya akan dicuri atau dipalsukan saat berganti perangkat selular ataupun hilang.
BACA JUGA:Warga Urus Adminduk, Disdukcapil Kepahiang: Langsung Dialihkan Pakai IKD
"Terdapat sejumlah syarat dan langkah-langkah yang harus dipersiapkan masyarakat jika ingin mengaktivasi KTP digital. Syarat utamanya tentu memiliki ponsel pintar berbasis android," papar Ardiansyah.
Langkah selanjutnya, yakni masyarakat harus mengunduh aplikasi IKD di Google Play Store dan melakukan registrasi dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) disertai alamat email, dan nomor ponsel.
"Kemudian melakukan verifikasi data dengan verifikasi wajah dan untuk aktivasi harus scan barcode. Walaupun sudah terinstal, di rumah maupun belum scan barcode, tidak bisa mengaktifkan, harus datang ke kantor Dinas Capil," terang Ardiansyah.
Untuk diketahui, lanjut Ardiansyah, bahwa Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau yang biasa dikenal sebagai Digital ID akan membuka akses yang lebih besar bagi masyarakat untuk mendapatkan layanan publik.
"Dengan aplikasi IKD, masyarakat dapat mengakses layanan pemerintah dan swasta tanpa harus datang ke kantor pemerintah untuk mendapatkan kelengkapan dokumen. Hal ini memberikan keuntungan signifikan terutama bagi masyarakat yang tinggal di daerah terpencil atau memiliki keterbatasan mobilitas," ujar Ardiansyah.
BACA JUGA:IKD Belum Banyak Digunakan, Disdukcapil Kepahiang Imbau Pemerintah Desa Lakukan Sosialisasi
Selain itu, IKD juga akan meningkatkan efisiensi proses administrasi layanan publik. Dokumen-dokumen kependudukan seperti KTP, KK, Akta Kelahiran, dan lain-lain dapat diakses dan diverifikasi secara instan melalui platform digital, sehingga mengurangi waktu dan biaya yang diperlukan untuk mendapatkan layanan.
Sekadar indformasi, IDK merupakan prioritas utama yang dikerjakan oleh pemerintah negara-negara ASEAN sebagai pintu gerbang pemerintahan digital. Di Indonesia, IKD ditetapkan sebagai satu dari sembilan aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) prioritas, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional.