Hari Kedua, Sudah Ada Ratusan Pendaftar PPK Pilkada Kepahiang 2024 Melalui SIAKBA

Rabu 24 Apr 2024 - 20:17 WIB
Reporter : Epran Antoni
Editor : Candra Hadinata

Radarkoran.com - Rabu 24 April 2024 merupakan hari kedua proses pendaftaran calon Panitia Pengawas Kecamatan atau PPK yang akan pada Pilkada 2024. Di hari kedua pendaftaran ini, KPU Kepahiang Provinsi Bengkulu mencatat sebanyak 110 pendaftar yang sudah melakukan pendaftarannya melalui aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA). 

Dari 110 pendaftar, tercatat ada yang baru membuat akun, ada juga yang sudah upload persyaratan, dan ada juga yang tuntas melakukan pendaftaran, bahkan berkas fisik pendaftarannya sudah disampaikan ke KPU Kepahiang. 

Komisioner KPU Kabupaten Kepahiang, Anthaka Rhamadan, SE membenarkan pendaftaran PPK yang dilakukan secara online melalui aplikasi SIAKBA ini sudah mencapai 110 pendaftar di hari kedua dibukanya pendaftaran.

"Dari 110 pendaftar, ada yang baru membuat akun di SIAKBA, ada juga yang melakukan upload data persyaratan, dan ada yang memang sudah selesai karena berkas fisiknya sudah disampaikan ke kita," kata Anthaka Rhamadan, Rabu 24 April 2024. 

Lanjut dijelaskan Anthaka, 110 warga Kepahiang yang sudah mendaftar PPK melalui aplikasi SIAKBA tersebar di 8 kecamatan. Yakni Kecamatan Bermani Ilir 12 pendaftar, Kecamatan Kabawetan 9 pendaftar, Kecamatan Kepahiang 37 pendaftar, Kecamatan Merigi 5 pendaftar, Kecamatan Muara Kemumu 6 pendaftar, Kecamatan Seberang Musi 9 pendaftar, Kecamatan Tebat Karai 19 pendaftar, dan Kecamatan Ujan Mas 13 pendaftar.

BACA JUGA:Hari Pertama, Belum Ada Warga Kepahiang yang Daftar PPK

"Kalau dilihat waktu yang masih tersedia, jumlah pendaftar akan terus bertambah, sekarang (Rabu, red) baru hari kedua. Sedangkan waktu pendaftaran berlangsung hingga 29 April nanti," sampai Anthaka.

Jumlah pendaftaran PPK yang nantinya akan bertugas di Pilkada 2024 tidak dibatasi, asalkan memenuhi syarat yang telah ditentukan berdasarkan aturan yang ada. Masing-masing kecamatan minimal 10 pendaftar. "Kalau misalnya tidak memenuhi minimal 10 pendaftar, ya berpotensi waktu pendaftaran akan diperpanjangan," demikian Anthaka. 

Sejak Selasa 23 April 2024, KPU Kepahiang resmi membuka pendaftaran seleksi PPK. Bagi warga yang berminat jadi PPK pada pelaksanaan Pilkada 2024, diharapkan untuk segera mendaftar sebelum waktu pendaftaran berakhir.

Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 476 tahun 2024, secara berkelanjutan dan berjenjang proses seleksi PPK terus berjalan hingga nantinya PPK terpilih dilantik serta bertugas pada Pilkada 2024. Sesuai aturan, tahapan Pilkada serentak 2024 memang sudah dimulai, termasuk juga di Kabupaten Kepahiang. Untuk tahapan pendaftaran calon dilaksanakan pada tanggal 7 Agustus hingga 29 Agustus 2024, serta akan ditetapkan sebagai calon Bupati/Wabup pada tanggal 22 September 2024.

Jadwal pendaftaran Calon Bupati/Wabup berlaku bagi seluruh calon, baik itu dari Parpol maupun calon independen. Yang membedakan, calon independen atau perseorangan wajib menyerahkan KTP dukungan.

BACA JUGA:Ingin Daftar PPK Pilkada 2024, Ini Syarat Wajib Dilengkapi Peserta

Sedangkan pelaksanaan kampanye sesuai jadwal tahapan, dilaksanakan tanggal 25 September-23 November 2024. Selanjutnya pemungutan suara atau hari pencoblosan akan dilaksanakan pada Rabu 27 November 2024.

Kategori :