Radarkoran.com - Republik Indonesia memperingati Hari Otonomi Daerah, hari ini, Kamis 25 April 2024. Peringatan ini merupakan sebuah momentum bagi seluruh unsur pemerintahan untuk terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Hj Riri Damayanti John Latief menerangkan, beberapa tahun terakhir keberadaan otonomi daerah seakan mati suri karena banyaknya kewenangan daerah yang ditarik ke pusat melalui berbagai aturan seperti UU Cipta Kerja dan UU Mineral dan Batubara (Minerba).
"Banyak kewenangan daerah yang dibonsai lalu dipungut pusat. Maka pada momen Hari Otonomi Daerah ini saya ingin kembali menyuarakan agar pemerintah kembali kepada UUD 1945 dan Pancasila dengan menjunjung tinggi semangat otonomi daerah sebagaimana yang diamanahkan oleh reformasi," kata Senator Riri.
Lulusan Psikologi Universitas Indonesia ini menjelaskan, semangat otonomi daerah sebagaimana yang diamanahkan oleh reformasi memang telah diatur melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang menjamin adanya desentralisasi.
BACA JUGA:Awasi Rp 71 Triliun Dana Desa, Senator Riri Minta Kepahiang Diprioritaskan
"Tapi yang terjadi di lapangan, kesan yang tampak dari otonomi daerah ini baru bagi-bagi kue, bukan pembagian kesejahteraan. Mudah-mudahan presiden dan wakil presiden yang baru terpilih bisa mengubah kondisi ini," ujar Senator Riri.
Ketua Umum Pengurus Cabang (Pengcab) Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Kabupaten Kepahiang ini menekankan harapannya akan adanya perhatian yang lebih besar dari pemerintah pusat untuk daerah yang selama ini kurang dapat perhatian seperti Bengkulu.
"Bengkulu perlu stimulan dari pusat agar dapat meningkatkan pelayanan umum, kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan daya saing daerah sebagai tujuan dari otonomi daerah. Jangan buat masyarakat pesimis seperti jalan tol di Bengkulu yang dibiarkan tak selesai," demikian Hj Riri Damayanti John Latief.
Untuk diketahui, penetapan Hari Otonomi Daerah pada tanggal 25 April dilandasi berdasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1996 yang dianggap menjadi tonggak sejarah bagi administrasi pemerintahan di Indonesia.
BACA JUGA:Senator Riri Minta Pemerintah Pusat Bantu Atasi Banjir di Kepahiang
Tahun 2024 adalah peringatan ke-28 yang mengusung tema "Otonomi Daerah Berkelanjutan Menuju Ekonomi Hijau dan Lingkungan yang Sehat". Adanya peringatan ini diharapkan dapat memasyarakatkan dan memantapkan pelaksanaan otonomi daerah.