TEGAS! KPK Tidak Beri Bantuan Hukum pada Firli Bahuri

Rabu 29 Nov 2023 - 19:31 WIB
Reporter : **
Editor : **

BACAKORAN RK - Para pimpinan KPK RI sudah memutuskan tidak memberi bantuan hukum pada Firli Bahuri yang jadi tersangka dugaan pemerasan yang saat ini ditangani Polda Metro Jaya. Firli yang dinonaktifkan sementara dari jabatan Ketua KPK RI, menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

"Pimpinan KPK sepakat untuk tidak memberikan bantuan hukum terkait penyidikan perkara dugaan korupsi yang sedang berproses di Polda Metro Jaya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK RI, Ali Fikri, Selasa (28/11).

Ali mengatakan, keputusan ini diambil setelah para pimpinan KPK menggelar rapat internal dengan pejabat struktural serta biro hukum lembaga antirasuah itu. Menurut Ali, rapat itu menyimpulkan dugaan tindak pidana yang sedang berproses di Polda Metro Jaya tidak sesuai dengan ketentuan dalam peraturan pemerintah untuk mendapat bantuan hukum.

Keputusan untuk tidak memberikan bantuan hukum kepada Firli juga sesuai dengan ketentuan dan mekanisme aturan hukum yang berlaku. "Kami tidak akan melanggar aturan hukum itu sendiri. Oleh karena, dasar hukum itulah yang menjadi pegangan kami," ucapnya.

BACA JUGA:Firli Bahuri Tidak Bisa Lagi Ikut Campur Tugas KPK

Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Firli sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak menyebutkan bahwa, penetapan tersangka tersebut setelah dilakukannya gelar perkara pada Rabu (22/11).

Terkait penetapan tersangka tersebut, Firli kemudian diberhentikan sementara dari jabatan Ketua KPK melalui Keputusan Presiden RI Nomor 116 Tahun 2023 tertanggal 24 November 2023. Bersamaan surat tersebut Presiden RI Joko Widodo juga menetapkan Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara menggantikan Firli. (**)

Kategori :