KPK Perpanjang Masa Penanahan Gubernur Bengkulu Non Aktif

KPK Perpanjangan masa penahanan 3 tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemprov Bengkulu--GATOT/RK

Radarkoran.com - KPK RI memperpanjang masa penahanan tiga tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu selama 40 hari kedepan.

Sebelumnya, pada 24 November 2024 KPK RI telah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkup Pemprov Bengkulu yakni Gubernur Bengkulu non aktif Rohidin Mersyah, Sekda Provinsi Bengkulu non aktif Isnan Fajri dan ajudan Rohidin Evriansyah alias Anca. Setelah ditetapkan tersangka, ketiganya ditahan di rutan KPK untuk untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut dalam 20 hari kedepan. 

Juru bicara KPK RI, Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi membenarkan adanya penambahan waktu penahanan selama 40 hari kedepan. 

"Setelah ditahan 20 hari akan diperpanjang 40 hari kedepan," kata Tessa melalui pesan singkat whatapps pada Kamis, 12 Desember 2024.

Masa penahanan diperpanjang ini dilakukan karena penyidikan pihak KPK RI masih berlangsung untuk mendalami kasus yang ada. Penyidik KPK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Sekda Provinsi Bengkulu non aktif Isnan Fajri pada 11-12 Desember 2024. 

BACA JUGA: Kepahiang Raih Predikat Zona Hijau Kualitas Tertinggi Kepatuhan Penyelenggara Pelayanan Publik

"Agendanya pemeriksaan sebagai saksi, tersangka dan perpanjangan penahanan," sampai Tessa. 

Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait dengan apakah ada keterlibatan pihak lain atau tersangka lainnya dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkup Pemprov Bengkulu ini, Tessa mengatakan jika hal ini masih didalami oleh pihaknya.

"Untuk sementara masih didalami," ujarnya. 

Sementara itu, kuasa hukum Rohidin Mersyah, Aan Julianda yang dikonfirmasikan juga membenarkan adanya perpanjangan selama 40 hari masa penahanan tersebut. 

"Iya untuk saat ini diperpanjang," kata Aan. 

Ia menyebut, untuk saat ini kondisi Rohidin Mersyah dalam keadaan sehat - sehat saja. Rohidin Mersyah dan kedua tersangka lainnay ditahan di Rutan Cabang KPK untuk menjalani setiap tahapan yang ada. 

"Alhamdulilah Beliau sehat," singkatnya. 

Sebagai informasi, dalam proses penyidikan kasus ini, KPK RI telah menggeledah 7 rumah pribadi, satu rumah dinas dan 5 kantor OPD di lingkungan Pemprov Bengkulu sejak Rabu-Jumat, 4-6 Desember 2024.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan