KPK Perpanjang Masa Penanahan Gubernur Bengkulu Non Aktif

KPK Perpanjangan masa penahanan 3 tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemprov Bengkulu--GATOT/RK

Penggeledahan ini dilakukan merupakan bagian dari rangkaian lanjutan dan memperkuat alat bukti dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasikan yang disangkakan kepada Gubernur Bengkulu non aktif Rohidin Mersyah.  

Dari kegiatan penggeledahan ini, KPK RI berhasil menyita berupa dokumen-dokumen, surat dan catatan-catatan tangan serta barang bukti elektronik (BBE) yang diduga punya keterkaitan dengan perkara tersebut.  

Sebelumnya, KPK menetapkan Gubernur Bengkulu non aktif, Rohidin Mersyah, sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu non akttif Isnan Fajri dan ajudan pribadi Gubernur, Evriansyah alias Anca sebagai tersangka kasus dalam perkara dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu. Dalam kasus ini, KPK mengamankan uang senilai Rp 7 miliar.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan