Radarkoran.com - Sat Reskrim Polres Kepahiang Polda Bengkulu telah resmi menerima laporan dari salah seorang Kepala Desa atau Kades yang berada di Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu. Laporannya, terkait dugaan dituduh pakai barang haram narkoba jenis sabu.
Dengan begitu, Sat Reskrim Polres Kepahiang pun secara resmi mulai penyelidikan sebagai tindak lanjut atas laporan tersebut.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu, AKBP. Eko Munarianto, S.IK melalui Kasat Reskrim Polres Kepahiang, AKP. Sujud Alif Yulamlam, S.IK ketika dikonfirmasi wartawan Radarkoran.com, Minggu 28 April 2024.
Menurut Kasat Reskrim, laporan itu diterima pihaknya langsung dari Kades bersangkutan yang datang melaporkan ke Polres Kepahiang. Yakni laporan yang disampaikan berkaitan dengan dugaan tindak pidana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentranmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
"Laporannya sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," kata Kasat Sujud Alif Yulamlam.
BACA JUGA:Soal Dugaan Kades Dituduh Pakai Sabu, Ini Kata Dinas PMD Kepahiang
Selain itu, Kasat Sujud Alif Yulamlam juga membenarkan jika yang menyampaikan laporan merupakan HE yang merupakan salah satu Kepala Desa atau Kades yang ada di Kecamatan Kepahiang Kabupaten.
Untuk kronologis sementara yang diterima pihaknya, lanjut Kasat Sujud Alif Yulamlam, ketika itu Jumat 26 April 2024 kisaran pukul 11.30 WIB pelapor mendapatkan kabar dari H terkait dirinya yang diberitakan salah satu media online di Kabupaten Kepahiang.
"Yang mana di berita tersebut terpampang foto pelapor sedang memegang botol (Diduga bong alat memakai sabu, red). Setelah pelapor melihat berita tersebut, pelapor merasa difitnah dan merasa dirugikan. Akhirnya pelapor yang merasa tidak senang, melaporkan hal ini kami di Polres Kepahiang," jelas Kasat Sujud Alif Yulamlam.
Sekadar mengulas, Kades yang dimaksud adalah HE. Sesuai dengan diberitakan sebelumnya, dipaparkan HE, tuduhan itu murni perihal penggunaan narkoba yang ditujukan kepada dia beberapa waktu yang lalu. Tuduhan yang dimaksud, merupakan beredarnya screnshoot video diiringi pemberitaan yang membuat namanya tercemar.
Kades HE menerangkan, pada video yang beredar, dirinya sedang duduk di sebuah kursi. Sementara orang yang mengambil video datang mendekati dirinya dari arah belakang, hingga ke bagian depan tempat dia duduk.
BACA JUGA:Merasa Dituduh Pakai Sabu, Kades Lapor Pencemaran Nama Baik ke Polres Kepahiang
Pada video itu, terlihat Kades HE lagi memegang sebuah benda seperti bong (Diduga alat memakai sabu, red). Tidak tahan mendapatkan tekanan dari masyarakat dan media yang sudah memberitakan dirinya terkait hal tersebut, Kades HE dengan mendapatkan dukungan dari keluarganya mendatangi Polres Kepahiang untuk melaporkan terduga orang yang mengambil video tersebut.
"Sore ini (Jum'at, red), saya putuskan untuk melaporkan tuduhan tersebut. Karena nama baik saya sudah dikotori oleh orang yang sudah berniat tak baik kepada saya," ungkap Kades HE kepada wartawan Radarkoran.com.