Radarkoran.com - Sebanyak 2 orang perangkat agama yakni perangkat masjid (Imam dan Khatib, red), serta 1 Ketua Badan Musyawarah Adat atau BMA yang ada di Desa Suka Merindu Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, dipecat Kepala Desa (Kades) setempat.
Tidak terima atas pemecatan ini, melalui surat, para perangkat agama serta Ketua BMA ini melapor ke Bupati Kepahiang, Dr. Ir. Hidayattulah Sjahid, MM. IPU. Melalui surat yang dilayangkan tersebut, diharapkan bisa memberi petunjuk atas permasalahan yang dihadapi.
Terlebih, perangkat agama serta ketua BMA yang bersangkutan merasa pemecatan yang dilakukan Kades tidak memiliki dasar dan tidak sesuai mekanisme yang berlaku.
Diketahui, surat yang dilayangkan pada Bupati Kepahiang tertanggal 22 April 2024, perihal permohonan pertunjuk. Dari surat tersebut diketahui, pemohon adalah Ishak, M. Suardi, dan M. Yapis yang diyakini sebagai perangkat agama dan ketua BMA.
Mereka membubuhkan tanda tangan pada surat itu, keberatan atas pemecatan yang dilakukan Kades. Karena menganggap pemecatan tidak memiliki dasar dan tidak sesuai dengan mekanisme.
BACA JUGA:Anggaran Non Siltap 102 Desa di Kepahiang Cair, 3 Desa Lainnya Masih Tersendat
Dalam surat yang dilayangkan, disebutkan terjadi pemecatan 2 perangkat agama masjid, ketua BMA Desa Suka Merindu Kecamatan Kepahiang. Ketiganya bermaksud memohon petunjuk kepada bapak bupati Kabupaten Kepahiang berkenaan dengan persoalan ini. Mereka merasa tidak mendapatkan surat peringatan 1, 2 maupun 3, serta pemecatan dilakukan Kades tanpa sepengetahuan BPD.
Ketiganya yang diberhentikan merasa kebaratan atas tindakan semena-mena dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Kades Suka Merindu tersebut.
Masih dalam isi surat yang dilayangkan, 2 perangkat agama dan Ketua BMA ini menyebutkan, berdasarkan aturan yang ada, perangkat agama dan perangkat adat atau BMA bukan bagian dari perangkat desa, tapi hanya sebatas bermintra.
Diperjelas dengan pasal 12 ayat 1 Permendagri Nomor 18 tahun 2018 tentang lembaga kemasyarakatan desa dan lembaga adat. Mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat agama diperjelas pasal 12 ayat 1 Peraturan Menag Nomor 54 tahun 2006 tentang susunan organisasi dan tata kerja bagian kesejahtertaan masjid. Menyebutkan pengurus BKM diangkat dan diberhentikan oleh Kepala KUA atas pertimbangan Kades/Lurah setempat.
Dalam surat itu, disebutkan bahwa telah dilakukan pengangkatan perangkat agama dan perangkat adat atau BMA yang baru, tanpa melibatkan BPD dan musyawarah masyarakat. Menurut huruf f point 1d keputusan Dirjen Bimas islam nomor DJ.II/802 tahun 2014 tentang standar managamen masjid. Terkait tentang kepengurusan masjid dipilih oleh jemaah dan ditetapkan oleh Kades/Lurah atas rekomendasi KUA kecamatan.
BACA JUGA:Dirasionalisasi, RSUD Kepahiang Hanya Dapat Alokasi DAK Senilai Rp 700 juta
Berdasarkan peraturan Dirjen Bimas islam tersebut, seluruh ketentuan tidak dilaksanakan. Tidak ada musyawarah, tidak ada rekomendasi KUA, tidak ada pula melibatkan BPD Desa Suka Merindu. Melalui surat yang dilayangkan, besar harapan 2 perangkat agama dan ketua BMA yang dipecat Kades, bisa mendapat petunjuk dari bupati dan menindak lanjuti permohonan yang disampaikan tersebut.
Hingga berita ini diolah redaksi Radarkoran.com, masih diusahakan minta tanggapan dari Kades Desa Suka Merindu terkait pemberhentian 2 perangkat agama dan Ketua BMA sebagaimana yang disebutkan di dalam surat tersebut.