Radarkoran.com - Sebagai bentuk dukungan terhadap program unggulan Kementerian Agama (Kemenag) Wajib Halal Oktober (WHO) pada 2024, di mana semua produk makanan serta minuman wajib memiliki sertifikat halal. Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bermani Ilir Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu mendorong percepatan sertifikasi halal kepada para pelaku usaha.
Kepala KUA Bermani Ilir, Ali Akbar, M.Hi mengatakan, melalui Penyuluh Agama Islam (PAI) di lapangan pihaknya gencar melaksanakan sosialisasi dan turun langsung mendatangi para pelaku usaha guna mencapai target tersebut.
"Upaya pendampingan telah berhasil dilaksanakan dengan dibuktikan keluarnya sertifikat halal untuk pelaku usaha, seperti di Kelurahan Keban Agung. Kami bersama dengan penyuluh agama terus melakukan percepatan sertifikasi halal," ujar Ali Akbar, Rabu 01 Mei 2024.
Lanjut disampaikan Ali Akbar, percepatan sertifikasi halal tersebut diutamakan untuk pelaku usaha yang bergerak di bidang makanan. Sertifikat diberikan setelah dilakukan verifikasi dan validasi semua persyaratan yang telah ditentukan. Penyerahan sertifikat halal ini dilakukan di KUA Kecamatan Bermani Ilir tersebut berlangsung, Selasa 30 April 2024.
"Kita sangat mengapresiasi para pelaku usaha serta para Penyuluh Agama Islam atau PAI yang ada, karena sudah membantu program Kementerian Agama. Program ini bertujuan untuk menjamin kehalalal produk yang dijual atau dikonsumsi masyarakat di Kecamatan Bermani Ilir," ujar Ali Akbar.
BACA JUGA:Ditenggat Oktober 2024, Kemenag Kepahiang Ingatkan Gerakan Massal Sertifikasi Halal
Dia menambahkan, sertifikasi halal adalah suatu jaminan bahwa produk yang dikonsumsi atau dihasilkan oleh produsen sudah memenuhi standar halal yang diakui oleh pihak berwenang. Hal ini penting bagi konsumen muslim yang ingin memastikan bahwa makanan atau produk yang mereka gunakan sesuai dengan aturan agama.
"Bagi produsen, sertifikasi halal juga sangat penting. Karena hal itu dapat menjadi nilai tambah dalam memasarkan produk mereka. Sertifikasi halal dapat meningkatkan kepercayaan konsumen kepada produk yang dihasilkan oleh produsen," ujar Ali Akbar.
Oleh karena itu sambungnya, produsen harus memperhatikan pentingnya sertifikasi halal sebagai salah satu faktor penting dalam memasarkan produknya. Diperlukan kerja sama antara produsen, pemerintah dan lembaga sertifikasi halal untuk memastikan produk yang dihasilkan dan dikonsumsi telah terjamin kehalalannya.