Perda Pilkades Serentak Direvisi, Ini Penjelasan Dinas PMD Lebong

Kamis 02 May 2024 - 10:12 WIB
Reporter : Eko Hatmono
Editor : Eko Hatmono

Radarkoran.com - Peraturan Daerah atau Perda terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 65 desa atau Pilkades gelombang pertama yang diagendakan digelar tahun 2025 mendatang saat ini tengah dilakukan revisi oleh Pemkab Lebong.

Hal tersebut disampaikan oleh PMD Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Lebong, Hartika Wijaya, SE. Ia menjelaskan jika revisi Perda tersebut merupakan salah satu persiapan dalam pelaksanaan Pilkades serentak gelombang pertama tahun 2025 untuk 65 desa.

"Revisi Perda ini masih kami lakukan dengan berkoordinasi dengan Bagian Ortala dan Bagian Hukum Setkab Lebong, " jelasnya.

Setelah mendapatkan persetujuan bupati, nantiny Perda yang selesai direvisi akan kembali dibahas ditingkat DPRD Lebong untuk disahkan. Setelah itu tahapan berikutnya yakni revisi Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pilkades Serentak tahun 2025.

Sementara itu untuk kebutuhan anggaran dalam pelaksanaan Pilkades tersebut sudah masuk dalam Rencana Kerja (Renja) Dinas PMD.

"Kalau kebutuhan anggaran diperkirakan kurang lebih sebesar Rp 4,5 miliar. Untuk itulah, saat ini kita masih melakukan revisi Perda serta menyusun segala kebutuhan untuk Pilkades serentak 2025," tambahnya.

BACA JUGA:Dukungan Jalur Independen di Lebong Minimal Tersebar di 7 Kecamatan

Disisi lain, untuk pelaksanaan Pilkades 13 desa gelombang kedua yang masa jabatannya habis ditahun 2024 ini, pihaknya masih menunggu petunjuk dari Kemendagri. Termasuk terkait undang-undang terbaru yang mengatur tentang masa jabatan Kades.

"Untuk 13 desa kita masih menunggu Kemendagri, apabila nantinya ada undang-undang terbaru otomatis yang mengikuti pilkades serentak hanya gelombang pertama, namun jika tidak ada maka gelombang kedua juga akan dilaksanakan ditahun 2025 mendatang," demikian Hartika.

Kategori :