Radarkoran.com - Kondisi cuaca hujan seperti beberapa hari terakhir sangat menganggu aktivitas para pedagang di los Pasar Kepahiang. Lantaran karena kerusakan bagian lantai dua, gedung pasar merembes sampai ke lantai dasar. Sementara, perbaikannya masih menunggu anggaran yang belum dianggarkan oleh pemerintah daerah pada tahun anggaran 2024 ini. Tertundanya alokasi anggaran tersebut karena keterbatasan anggaran pemerintah.
Namun dijelaskan Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Kepahiang, Jan Johanes Dalos, Sos melalui Kabid Perdagangan, Abdullah, SE bahwa, usulan anggaran perbaikannya baru diajukan pada Rancangan APBD tahun mendatang.
"Ya kami optimis usulan anggaran perbaikan gedung Pasar Kepahiang ini dapat dianggarkan pada tahun mendatang. Karena kondisinya sampai ke los bagian bawah pasar sudah banyak yang rusak, apalagi saat hujan banyak yang merembes," kata Abdullah.
Lanjut dijelaskan Abdullah, kondisi tersebut perlu dilakukan perbaikan, karena ada kerusakan atap seng dan talang air yang mengalami kebocoran. Hal itu, dikatakan Abdullah, lantaran bangunan lama yang sudah termakan usia.
BACA JUGA:TA 2024, Pemkab Kepahiang Tidak Kebagian DAK Revitalisasi Pasar dan Belum Ada Pasar Tematik
"Itu dikarenakan bangunan lama, maklum sudah termakan usia. Jadi akibat bocor yang lama itu merembes ke atap los bagian lantai dasar," ujar Abdullah.
Karena kerusakan itu, tambah Abdullah, pihaknya berharap usulan anggaran perbaikannya dapat diakomodir oleh pemerintah kabupaten.
Mengingat los-los yang digunakan para pedagang tersebut merupakan Hak Guna Bangunan (HGB) milik pemerintah daerah yang menghasilkan PAD retribusi pedagang setiap bulannya.
Untuk diketahui pasar merupakan sarana bertemunya penjual dan pembeli secara langsung maupun tidak, sehingga terjadi interaksi mencapai kesepakatan harga dan jumlah barang atau jasa yang diperjualbelikan. Ada sejumlah unsur yang harus dipenuhi dalam membentuk pasar.
BACA JUGA:Dinas Perdagangan Sebut Penataan Pedagang di Pasar Kepahiang Sulit Terlaksana
Meliputi barang yang diperjualbelikan, penjual dan pembeli meski tidak bertemu langsung, kesepakatan antara penjual dan pembeli, serta media komunikasi antara penjual dan pembeli.