Radarkoran.com - Pemerintah kabupaten (Pemkab) Kepahiang Kepahiang Provinsi Bengkulu sudah mendapat rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN, belum lama ini. Yakni rekomendasi pelaksanaan Seleksi Terbuka (Selter) mengisi kekosongan jabatan di lingkup Pemkab Kepahiang.
Sebab itulah dipastikan Selter pejabat Kepahiang tetap akan dilaksanakan. Walaupun ada larangan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Nomor 100.2.1.3/1575/S, perihal kewenangan kepala daerah pada daerah yang melaksanakan Pilkada dalam aspek kepegawaian. Hal ini disampaikan Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kepahiang, Dr. Hartono, M.Pd.
Diterangkan Sekkab Hartono, karena rekomendasi KASN terkait pelaksanaan Selter pejabat sudah didapatkan, Pemkab Kepahiang memastikan jika Selter terhadap beberapa jabatan eselon II di lingkup Pemkab Kepahiang tetap dilaksanakan dalam waktu dekat ini.
"Rekomendasi KASN sudah diterima, tinggal pelaksanaan Selternya saja. Ya kemungkinan dalam waktu dekat ini Selter pejabat Kepahiang kita laksanakan. Terlebih Pansel (Panitia seleksi) untuk pelaksanaan Selter pejabat sudah terbentuk," kata Sekkab Hartono ketika dikonfirmasi, Kamis 02 Mei 2024.
BACA JUGA:Perindo, NasDem dan Golkar Isi Kursi Pimpinan DPRD Kepahiang Hasil Pemilu 2024
Dijelaskannya, terkait adanya larangan Mendagri melalui SE Nomor 100.2.1.3/1575/S perihal kewenangan kepala daerah pada daerah yang melaksanakan Pilkada dalam aspek kepegawaian, Pemkab Kepahiang tetap menyikapinya. Yakni, ketika Selter sudah dilaksanakan dan pejabat yang dinyatakan lulus sudah ditetapkan, kembeli minta rekomendasi dari Kemendagri.
"Jika rekomendasi kemendagri mengizinkan, maka pelantikan akan kita laksanakan. Jika tidak, maka sebaliknya pelantikan juga tidak akan kita laksanakan," jelas Sekkab Hartono.
Disinggung terkait pelaksanaan mutasi atau rotasi terhadap pejabat lainnya selain pejabat yang ikut Selter, menurut Sekkab Hartono, hal itu dilaksanakan berdasarkan rekomendasi Kemendagri. Jika ada di dalam rekomendasi yang diterima Pemkab Kepahiang, maka mutasi dan rotasi dapat dilaksanakan.
"Sekarang segala kebijakan yang akan diambil terkait mutasi dan rotasi termasuk juga dengan pelantikan hasil Selter, tetap mengacu dengan rekomendasi Kemendagri," demikian Sekkab Hartono.
Menjelang pelaksanaan Pilkada 2024, bupati atau kepala daerah dilarang melakukan mutasi pada pejabat, ya tidak terkecuali di lingkup Pemkab Kepahiang. Karena pada tahun ini Kabupaten Kepahiang juga akan mengikuti Pilkada serentak. Larangan itu tertuang dalam SE Mendagri RI Nomor 100.2.1.3/1575/S, perihal kewenangan kepala daerah pada daerah yang melaksanakan Pilkada dalam aspek kepegawaian.
Surat ini diterbitkan Mendagri di Jakarta pada tanggal 29 Maret 2024 lalu. Namun, larangan tersebut juga tidak bersifat final dan mengikat. Karena jika mendapatkan persetujuan tertulis dari Mendagri, mutasi tetap masih bisa dilaksanakan.
Sementara, berdasarkan lampiran PKPU Nomor 2 tahun 2024 penatapan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepada daerah dilaksanakan tanggal 25 September 2024. Selaras dengan surat Mendagri RI Nomor 100.2.1.3/1575/S6, maka 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon, terhitung tanggal 22 Maret 2024, mutasi tidak boleh lagi dilaksanakan hingga akhir masa jabatan kepala daerah, kecuali mendapatkan persetujuan tertulis dari Mendagri.
Berdasarkan surat Mendagri pula, untuk pergantian pejabat dengan persertujuan Mendagri terdiri dari pejabat struktural di antaranya pejabat pimpinan tinggi atau PPT Madya, PPT Pratama, pejabat administrator, dan pejabat pengawas. Pejabat fungsional yang diberikan tugas tambahan memimpin satuan/ unit kerja Kepala Puskesmas dan Kepala Sekolah.
BACA JUGA:Jelang Pilkada 2024, Bupati Dilarang Mutasi Pejabat, Kecuali...
Proses pergantian pejabat PPT harus dilaksanakan melalui Ujikom. Sedangkan mutasi antar jabatan, dilakukan seleksi terbuka untuk mengisi kekosongan jabatan. Namun tetap pelaksanaannya terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan tertulis Mendagri.