Pihak Ketiga Pengelola SRG di Kepahiang Sudah Siap, Tapi Masih Terganjal Izin

Senin 06 May 2024 - 19:44 WIB
Reporter : Reka Fitriani
Editor : Candra Hadinata

Radarkoran.com - Upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang Provinsi Bengkulu dalam mengelola sistem resi gudang (SRG) beralamatkan di Desa Taba Air Pauh Kecamatan Tebat Karai, yang lama terbengkalai sejak dibangun cukup rumit. Pasalnya, wacana sejak awal tahun pengelolaan SRG tersebut hingga saat ini belum juga terlaksana.

Diketahui, meski pemerintah kabupaten telah mengiyakan SRG tersebut dikelola oleh pihak ketiga yakni pengusaha asal daerah, akan tetapi Memorandum of Unserstanding atau MoU antara keduanya belum terlaksana.

Sebab, menurut Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM meskipun pihak ketiga sudah siap mengelola SRG tersebut, masih ada syarat dan ketentuan serta perizinan yang diterbitkan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bapebbti).

"Insya Allah pihak ketiga jadi mengelola sistem resi gudang itu, tapi pihak ketiga masih dalam proses melengkapi persyaratan dan perizinan yang diminta Bappebti. Karena ada banyak syarat yang diminta pada waktu itu," jelas Kepala Dinas Perdagangan, Kop dan UKM Kabupaten Kepahiangm Jan Johanes Dalos, S.Sos melalui Kepala Bidang Perdagangan Abdullah, SE pada Senin 06 Mei 2024.

BACA JUGA:Soal MoU dengan Pemkab Kepahiang, Tunggu Pihak Ketiga Pengelola SRG Lengkapi Syarat dari Bappebti

Dijelaskan Abdullah, pihaknya terus berkoordinasi pada pihak ketiga terkait kelengkapan syarat-syarat yang diharuskan oleh Bapebbti tersebut. Dirinya mengatakan, keberadaan sistem resi gudang membantu meminimalisir gelojak harga hasil pertanian yang tidak menentu, yang kerap membuat penghasilan petani menjadi tidak menentu pula.

Tanpa SRG, selama ini saat panen harga turun drastis, sebaliknya ketika tidak ada panen harga melambung. Untuk mengantisipasi hal ini dan membantu petani, pemerintah mendorong penerapan sistem resi gudang tersebut agar dapat dikelola dengan semaksimal mungkin.

"Jadi, untuk memaksimalkan keberadaan sistem resi gudang yang ada di Kabupaten Kepahiang, pemerintah kabupaten tentu sangat berupaya, salah satunya dengan mencari pihak ketiga itu. Tujuannya agar termanfaat dengan maksimal, serta untuk mendongkrak pendapatan petani," terang Abdullah.

Untuk diketahui, kebijakan terkait pengelolaan SRG tercantum dalam Undang-undang Nomor 9 tahun 2011 tentang sistem resi gudang, dan peraturan pemerintah Nomor 36 Tahun 2007 tentang pelaksanaan SRG, peraturan Kepala Bappebti tentang teknis penyelenggaraan SRG.

BACA JUGA:Pemkab Kepahiang Akan Fungsikan Gedung SRG Menggandeng Pihak Ketiga

Sedangkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor.8/M-DAG/PER/02/2013 mengatur tentang barang yang dapat disimpan digudang. Yakni gabah, jagung, kopi, kakao, lada, karet, rumput laut, rotan, dan garam. 

"Ketentuan berdasarkan regulasinya sudah ada, harapan kita pihak ketiga segera melengkapi syarat itu. Kalau sudah lengkap dan mendapat izin Bappebti, barulah antara Pemkab Kepahiang dan pihak ketiga pengelola SRG melakukan MoU," demikian Abdullah.

Kategori :