Pemkab Kepahiang Akan Fungsikan Gedung SRG Menggandeng Pihak Ketiga

FUNGSI : Gedung Sistem Resi Gudang (SRG) yang dibangun menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) segera difungsikan oleh Pemerintah Kabupaten Kepahiang, dengan menggandeng pihak ketiga.--REKA/RK

Radarkepahiang.bacokoran.co - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang Provinsi Bengkulu berupaya memanfaatkan gedung Sistem Resi Gudang (SRG) yang dibangun sejak lama. Diketahui, dalam beberapa kali menggandeng pihak ketiga, Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Kepahiang belum  menemukan pengelola yang tepat. 

Tahun 2024 ini, rencananya gedung SRG itu akan segera difungsikan dengan menggandeng pihak ketiga yang merupakan pengusaha lokal asal Kabupaten Kepahiang. Dengan demikian, disampaikan Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Kepahiang, Jan Johanes Dalos, S.Sos, ketika gedung SRG milik pemerintah daerah itu difungsikan, maka akan menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Pemkab Kepahiang. 

Hanya saja, dijelaskan Jan Dalos, besaran sewa yang akan mendatangkan PAD untuk Pemkab Kepahiang tidak ditetapkan besarannya pemerintah daerah, melainkan terlebih dulu dihitung oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

"Saat ini pihak ketiga yang menyatakan bersedia dan mengusulkan permohonan terkait dengan pengelolaan gedung SRG, syarat dan ketentuannya tengah berproses. Namun terkait besaran sewa yang menjadi kewajiban pengelola pihak ketiga kepada pemerintah kabupaten, menunggu perhitungan dari KPKNL," terang Jan Dalos, Selasa 20 Februari 2024.

BACA JUGA:Pembangunan Ringroad Berlanjut Termasuk Jalan Renah Kurung-Batu Bandung

"Jadi, khusus gedung SRG ini tidak ada patokan yang ditetapkan dari Pemkab melalui instansi yang membidangi, melainkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan penggunaan barang milik daerah berupa gedung dihitung oleh KPKNL," sambung Jan Dalos menjelaskan.

Masih dengan Jan Dalos, dia menerangkan bahwa pemanfaatan gedung SRG yang difungsikan untuk tempat pengelolaan kopi ini sudah berizin resmi dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi atau Bapebti. 

Salah satu tujuan dibangunnya gedung SRG adalah sebagai instrumen tunda jual dan memperoleh pembiayaan untuk mengatasi jatuhnya harga komoditi pada saat panen raya, sehingga petani pelaku usaha pertanian dapat menjual komoditinya pada saat harga membaik.

"Beberapa kali pihak ketiga memang sudah melirik sistem resi gudang khusus kopi yang ada di daerah kita ini, tapi mungkin ada ketidakcocokan, mulai dari sewa dan juga memang harus ada pihak perbankkan atau koperasi yang siap berkolaborasi dengan pihak ketiga, jika ingin mengelola sistem resi gudang ini," terang Jan Dalos.

Skema penitipan hasil komoditas pertanian yang disimpan di resi gudang, menurut Jan Dalos, akan diterbitkan dokumen bukti kepemilikan atas barang yang disimpan di resi gudang yang diterbitkan oleh pengelola gudang. Resi gudang dapat digunakan sebagai anggunan atau jaminan untuk memperoleh pembiayaan dari lembaga keuangan bank maupun non perbankan. Karena resi tersebut dijamin dengan komoditas yang selalu dijaga dan dikelola oleh pengelola gudang yang terakreditasi yaitu memiliki izin dari Bapebti.

"Kegiatan-kegiatan yang berkaitan dngaan penerbitan, pengalihan, penjaminan, dan penyelesaaian transaksi Resi Gudang. Sistem Resi Gudang merupakan salah satu instrument penting dan efektif dalam sistem pembiayaan perdagangan, sebab bisa memfasilitasi pemberian kredit bagi petani dan dunia usaha dengan agunan barang yang disimpan di gudang," papar Jan Dalos.

Dia melanjutkan, dasar hukum pengelolaan resi gudang antara lain Undang-undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2011. Peraturan pemerintah Nomor 36 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang, Peraturan Kepala BAPPEBTI tentang Peraturan Teknis Pelaksanaan Sistem Resi Gudang.

"Ada Undang-undang dan peraturan pelaksanaanya tentang Resi Gudang memberikan kepastian hukum, menjamin dan melindungi kepentingan masyarakat, kelancaran arus barang efisiensi distribusi barang, serta mampu menciptakan iklim usaha yang lebih mendorong laju pembangunan nasional," demikian Jan Dalos.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan