Soal MoU dengan Pemkab Kepahiang, Tunggu Pihak Ketiga Pengelola SRG Lengkapi Syarat dari Bappebti

SRG : Kabid Perdagangan Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Kepahiang, Abdullah, S.Ag saat menerangkan terkait syarat dan ketentuan yang harus dilengkapi pihak ketiga pengelola sistsm resi gudang atau SRG.--REKA/RK

Radarkepahiang.bacokoran.co - Selangkah lagi sistem resi gudang atau SRG Kabupaten Kepahiang yang lama terbengkalai akan segera difungsikan oleh perusahaan atau pihak ketiga asal daerah ini.

Menurut Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kepahiang, Jan Johanes Dalos,S.Sos melalui Kabid Perdagangan, Abdullah, SE Senin 4 Maret 2024, sebelumnya pihak ketiga sudah menghadiri rapat bersama dengan Pemerintah Kabupaten Kepahiang.

Terkait wacana pengelolaan sistem resi gudang tersebut, sudah disetujui oleh pemerintah kabupaten. Hanya saja, sejauh ini antara Pemkab Kepahiang dengan pihak belum melakukan penandatangan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU).

Dijelaskan Abdullah, MoU belum dilakukan lantaran masih menunggu pihak ketiga melengkapi persyaratan yang disyaratkan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

"Pihak ketiga asal lokal dipastikan jadi mengelola sistem resi gudang, namun saat ini masih menunggu pihak ketiga melengkapi persyaratan yang disyaratkan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi. Jika itu sudah terpenuhi, barulah dilakukan MoU dengan Pemerintah Kabupaten Kepahiang," jelas Abdullah.

BACA JUGA:Pemkab Kepahiang Akan Fungsikan Gedung SRG Menggandeng Pihak Ketiga

Dijelaskan Abdullah, sejumlah dokumen persyaratan persetujuan sebagai gudang dan pengelola gudang SRG antara lain seperti surat permohonan persetujuan sebagai gudang dalam sistem resi gudang.

Surat permohonan itu diajukan calon pengelola SRG kepada Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, kemudian nomor induk berusaha atau NIB, antara lain NIB harus mencakup KBLI, yaitu pergudangan dan penyimpanan 52.101, aktivitas cold storadge untuk calon pengelola gudang SRG dengan gudang berpendingin, dan aktivitas bounded warehousing atau wilayah kawasan berikat.

"Kemudian sertifikat manajemen mutu untuk Badan usaha berbentuk PT/Perum kecuali telah memiliki pengalaman paling sedikit 15 tahun di bidang pengelolaan gudang, atau Pedoman Operasional Baku Pengelolaan Gudang untuk Perusda atau Koperasi," paparnya.

"Bagi calon Pengelola Gudang SRG untuk komoditas Kelautan dan/atau Perikanan dapat menggunakan Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP) yang diterbitkan oleh Ditjen PDSPKP - KKP. Sertifikasi Manajemen Mutu dilakukan oleh Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK) Manajemen Mutu yang telah disetujui oleh Bappebti, LPK Manajemen Mutu SRG PT Sucofindo, PT Sawu Indonesia, PT TSI, PT BSI dan Ditjen PDSPKP," jelas Abdullah lagi.

Lebih lanjut, dijelaskan Abdullah syaratnya ialah rencana usaha 3 (tiga) tahun, merupakan rencana usaha perusahaan selama 3 tahun ke depan yang di dalamnya memuat pengembangan usaha yang diintegrasikan dengan SRG.

Kemudian, salinan persetujuan gudang Sistem Resi Gudang atau bukti pengajuan permohonan persetujuan Gudang Sistem Resi Gudang. Apabila Gudang belum mendapat persetujuan sebagai Gudang SRG dari Bappebti, maka CPG dapat menyertakan bukti permohonan sebagai Gudang SRG yang akan dikelolanya.

"Daftar nama pegawai yang berhak menandatangani Resi Gudang dan Nomor Induk Kependudukan (NIK yang bersangkutan. Pegawai yang akan ditunjuk diserahkan pada kebijakan manajemen perusahaan yang menguasai SRG dan dapat dipercaya serta mendukung program kerja perusahaan, neraca pembukuan paling lama 90 (sembilan puluh) hari sebelum pengajuan persetujuan atau laporan keuangan yang telah diaudit," terang Abdullah.

Untuk diketahui, Sistem Resi Gudang adalah kegiatan yang berkaitan dengan penerbitan, pengalihan, penjaminan, dan penyelesaian transaksi Resi Gudang.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan