Radarkoran.com - Gubernur Bengkulu, Prof. Dr. H. Rohidin Mersyah, MMA beserta kepala daerah kabupaten/kota se-Provinsi Bengkulu menerima pembinaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI pada Selasa, 7 Mei 2024 bertempat di Hotel Mercure Bengkulu.
Pembinaan yang bertajuk Rapat Koordinasi (Rakor) Sinergi dan Penguatan Pemberantasan Korupsi Kepada Kepala Daerah se-Provinsi Bengkulu menekankan agar kepala daerah jangan salah mengambil keputusan agar terhindar dari praktik korupsi. Serta mengoptimalkan sinergi dan menguatkan upaya pemberantasan korupsi di daerah.
"Tujuan kegiatan ini untuk mengingatkan dan meningkatkan komitmen semua kepala daerah yang ada di Bengkulu terhadap upaya melakukan pencegahan tindak pidana korupsi, khusus di tahun Politik. Intinya pencegahan pencegahan tindak pidana korupsi dan komitmen dari seluruh kepala daerah," tutur Direktur Koordinasi dan Supervisi KPK RI Wilayah I, Edi Suryanto.
Ia menambahkan ada beberapa fokus yang menjadi perhatian dan selalu diingatkan kepada kepala daerah terkait potensi-potensi tindak pidana korupsi di tahun 2024. Seperti halnya dalam sektor pengadaan barang dan jasa, dana hibah atau pokok pikiran DPRD, penyaluran Bansos (Bantuan Sosial).
BACA JUGA:KPK RI Minta Pemprov Bengkulu Selesaikan Polemik Aset Bermasalah
"Jadi tiga hal tersebut yang rawan terjadinya tindak pidana korupsi di tahun politik ini. Menjelang Pilkada ini harus hati-hati dan diperhatikan," imbuh Edi.
Sektor lainnya yang berpotensi munculnya tindak pidana korupsi yakni sektor perizinan. Untuk mencegah potensi tindak pidana korupsi tersebut, Edi menyebut jika pihaknya mendorong penguatan APIP (Aparat Pengawas Intern Pemerintah) atau inspektorat yang ada si daerah. Sehingga bisa mengamankan sektor-sektor yang berpotensi terjadinya tindak pidana korupsi.
"Selain beberapa hal tersebut, juga mengawasi potensi tindak pidana korupsi lainnya, supaya tidak ada korupsi," ujarnya.
Sementara itu, Gubernur Bengkulu, Prof. Dr. H. Rohidin Mersyah, MMA mengatakan, ada beberapa aspek yang dilakukan pengkajian oleh KPK di wilayah Bengkulu seperti MCP (monitoring center for prevention), survei pemilihan integritas, dan lainnya.
BACA JUGA:LHKPN, Ratusan Pejabat Pemprov Bengkulu Wajib Lapor KPK
"Ada beberapa nilai di provinsi Bengkulu yang perlu diperbaiki sebagai bentuk pencegahan. Dan tidak kalah pentingnya ada beberapa yang akan dikonsultasikan terkait penyelesaian sengketa aset, pensertifikatan lahan. Ini yang akan kita rapat kan kembali secara teknis," ujar Gubernur Rohidin.