Isbat Nikah Agenda Tahunan, Pemkab Kepahiang Lakukan MoU dengan PA dan Kemenag

Senin 13 May 2024 - 20:46 WIB
Reporter : Epran Antoni
Editor : Candra Hadinata

Radarkoran.com - Wacana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang menjadikan program isbat nikah sebagai agenda tahunan, benar-benar terwujud. Melalui Bagian Kesra Setkab Kepahiang, Pemkab Kepahiang kembali melakukan Memorandum of Understanding (MoU) bersama Pengadilan Agama (PA) Kepahiang dan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kepahiang, Senin 13 Mei 2024. 

MoU yang dilaksanakan Pemkab Kepahiang bersama PA Kepahiang dan Kemenag Kepahiang tersebut terkait pelaksanaan isbat nikah pada tahun 2024 ini. 

Program isbat nikah yang menjadi agenda tahunan Pemkab Kepahiang, tak lain untuk membantu masyarakat di daerah ini, dalam hal membantu mendapat kepastian hukum antara suami dan istri. 

Karena di Kabupaten Kepahiang sendiri masih terdapat ratusan pasangan suami istri yang sudah menikah secara agama (Nikah bawah tangan, red) tetapi belum tercatat secara negara. Sebab itu secara bertahap Pemkab Kepahiang menyelenggarakan isbat nikah setiap tahun berjalan. Untuk tahun 2024 ini diwacanakan isbat nikah diselenggarakan pada September mendatang.

BACA JUGA:Kemenag Kepahiang: Ada Warga yang Sulit Bisa Ikut Isbat Nikah

Bupati Kepahiang, Dr. Ir. Hidayattulah Sjahid, MM, IPU mengatakan, tidak bisa dipungkiri jika di Kabupaten Kepahiang ini masih banyak pasangan suami - istri yang sudah menikah, namun belum tercatat secara negara. Sebab pernikahan yang dilakukan masih secara agama saha alias menikah bawah tangan.

Bahkan bukan hanya yang muda saja, tapi yang sudah tua atau berusia lanjut juga ada. Sebagai langkah tindak lanjutnya, Pemkab Kepahiang menggelar MoU bersama PA Kepahiang dan Kemenag Kepahiang untuk melaksanakan isbat nikah.

"Setiap tahunnya akan berupaya melaksanakan isbat nikah. Sehingga nanti seluruh pernikahan masyarakat Kabupaten Kepahiang tercatat secara negara," kata Bupati Hidayattulah, Senin 13 Mei 2024.

Sementara itu, Kabag Kesra Setkab Kepahiang, Devison, S.ST menyampaikan, dengan sudah dilaksanakannya MoU antara Pemkab Kepahiang dengan PA Kepahiang dan Kemenag Kepahiang, artinya isbat nikah pasti dilaksanakan kembali di tahun 2024 ini. Bahkan menurut Devison, program isbat nikah sudah menjadi agenda tahunan Pemkab Kepahiang, sehingga setiap tahunnya isbat nikah akan dilaksanakan.


ISBAT: Pemerintah Kabupaten Kepahiang melaksanakan MoU dengan Pengadilan Agama Kepahiang dan Kemenag Kepahiang, untuk melaksanakan program isbat nikah tahun 2024--EPRAN/RK

"Tahun 2024 ini, kita kembali melaksanakan isbat nikah. Kita juga berharap melalui isbat nikah ini, nantinya masyarakat Kepahiang yang selama ini belum mempunyai buku nikah karena hanya melakukan pernikahan secara agama, setelah isbat nikah ini pernikahannya tercatat secara negara serta diakui oleh negara," sampai Devison. 

Selanjutnya, untuk kuota isbat nikah tahun ini 40 pasang, yang diwacanakan pelaksanaannya pada September mendatang. Untuk masyarakat Kabupaten Kepahiang yang berminat untuk mengikuti isbat nikah, diingatkan agar segera mendaftar di Kantor Urusan Agama (KUA) masing-masing kecamatan. 

"Kuotanya hanya 40 pasang. Kalau ada masyarakat Kepahiang ingin mengikuti isbat nikah, silakan saja melakukan pengambilan berkas atau formulirnya di KUA masing-masing kecamatan," terang Devison. 

Sebagai syaratnya pasangan suami istri yang ingin mengikuti isbat nikah, di antaranya keterangan dari Kades yang menyatakan warga yang bersangkutan merupakan pasangan suami istri yang sudah menikah tapi belum tercatat secara negara. Selain itu, isbat nikah masih mengutamakan pasangan yang sudah berusia lanjut. Dalam artian, tidak mengutamakan pasangan yang baru menikah secara agama 2-3 tahun. Kemudian mengutamakan keluarga yang kurang mampu.

BACA JUGA:Jadi Agenda Tahunan, Pemkab Kepahiang Tambah Kuota Isbat Nikah

Kategori :