40 Kuota Isbat Nikah di Kepahiang Tahun 2024, Ini Jadwalnya

NIKAH : Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang akan melaksanakan isbat nikah tahun 2024, silakan daftar dan catat jadwalnya.--EPRAN/RK

Radarkoran.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang Provinsi Bengkulu, terus berupaya mendorong masyarakat di daerah ini, khususnya yang selama ini sudah nikah tapi tidak memiliki buku nikah, untuk segera mendapatkan buku nikah, agar pernikahannya legal secara administrasi pemerintahan. 

Di Kabupaten Kepahiang, disebutkan masih ada masyarakat yang sudah menikah tapi tidak memiliki buku nikah. Lantaran, ketika melangsungkan pernikahan hanya dilaksanakan secara agama tanpa tercatat secara negara. Karena itu, Pemkab Kepahiang melaksanakan isbat nikah sebagai program tahunan. 

Pada tahun 2024 ini, Pemkab Kepahiang akan kembali menyelenggarakan program isbat nikah seperti halnya tahun 2023 lalu.

Di tahun ini kuota isbat nikah yang disiapkan Pemkab Kepahiang untuk 40 pasangan suami istri. Diingatkan pada masyarakat Kabupaten Kepahiang yang sudah menikah, tapi belum punya buku nikah, untuk mengikuti isbat nikah tahun ini. 

"Silakan mendaftar di KUA di wilayahnya tempat tinggalnya masing-masing. Karena tahun 2024 ini kita kembali melaksanakan isbat nikah, ya kuotanya 40 pasang. Kegiatan ini hanya dikhususnya untuk Pasutri yang sudah menikah tapi belum memiliki buku nikah," sampai Kabag Kesra Setkab Kepahiang, Devison, S.ST, MAP, Jum'at 21 JUni 2024.

BACA JUGA:Isbat Nikah Agenda Tahunan, Pemkab Kepahiang Lakukan MoU dengan PA dan Kemenag

Untuk jadwal isbat nikah tahun ini, terang Devison, diwacanakan akan dilaksanakan September 2024 mendatang. Saat ini sejumlah persiapan dilaksanakan termasuk melakukan Memorandum of Understanding (MoU) bersama Pengadilan Agama (PA) Kepahiang dan Kementerian Agama (Kemenag) Kepahiang. 

"Persiapan telah mulai dilakukan, kita juga sudah menandatangani MoU bersama pengadilan agama dan Kemenag Kepahiang. Nantinya dalam proses seleksi isbat nikah, langsung dilakukan oleh Kemenag dan pengadilan agama," sampai Devison. 

Lanjut dijelaskan Devison, sebagai syaratnya, pasangan suami istri yang ingin mengikuti isbat nikah, memiliki keterangan dari kepala desa yang menyatakan bahwa warga yang bersangkutan merupakan pasangan suami istri yang sudah menikah namun belum tercatat secara negara. 

Selain itu, isbat nikah masih mengutamakan pasangan yang telah berusia lanjut. Dalam artian, tidak mengutamakan pasangan yang baru menikah 2-3 tahun serta mengutamakan keluarga yang kurang mampu.

"Memang isbat nikah ini mengutamakan pasangan yang sudah usia lanjut tapi belum mempunyai buku nikah, baru nikah secara agama saja. Isbat nikah juga hanya untuk warga Kabupaten Kepahiang yang kurang mampu, serta baru sekali menikah. Bagi yang sudah menikah berkali-kali, pasti tidak akan diakomodir mengikuti isbat nikah," demikian Devison.

BACA JUGA:Kemenag Kepahiang: Ada Warga yang Sulit Bisa Ikut Isbat Nikah

Untuk diketahui, di tahun 2023 lalu Kesra Pemkab Kepahiang kerja sama dengan pengadilan agama, Kemenag, dan Dinas Dukcapil Kepahiang melaksanakan isbat nikah dengan kuota juga 40 pasang.

Seberannya yakni warga Kecamatan Kepahiang 3 pasang, Kecamatan Tebat Karai 4 pasang, Ujan Mas 11 pasang, Muara Kemumu 11 pasang, Kabawetan 3 pasang, Bermani Ilir 7 pasang, dan Seberang Musi 1 pasang.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan