KEPAHIANG RK - Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu menyatakan, tenggat pembayaran PBB-P2 hingga 31 Desember 2023 ini.
Kepala BKD Kepahiang, Jono Antoni, S.Sos, MM melalui Kabid Pendapatan, Amarullah Mutaqin, SE, M.Ap mengingatkan masyarakat wajib pajak untuk tidak menunda pembayaran PBB-P2.
Menurutnya pula, sejauh ini realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor PBB-P2 baru mencapai Rp 1,5 miliar dari yang ditargetkan sebesar Rp 1,8 miliar.
"Jatuh tempo pembeyaran PBB-P2 tanggal 30 September setiap tahunnya. Namun tahun ini kita perpanjang menjadi 31 Desember bulan ini. Sejauh ini realisasi capaian PAD PBB-P2 sudah Rp 1,5 miliar, kita optimis bisa tercapai 100 persen hingga pergantian tahun nanti," jelas Amarullah.
Lanjut dikatakan Amarullah, setelah 31 Desember 2023, masyarakat yang menunggak akan dikenakan sanksi administrasi sebesar dua persen per bulan. Untuk itu, pihaknya meminta masyarakat wajib PBB-P2 taat membayar pajak, guna menghindari sanksi denda tersebut.
"Artinya, kalau lewat dari tanggal jatuh tempo pembayaran, maka masyarakat wajib pajak dikenakan sanksi 2 persen per bulan," ucapnya.
Sebenarnya, sambung Amarullah, pada Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) sudah mencantumkan denda dan tunggakan pajak, serta kewajiban PBB-P2 tahun berjalan. Pihaknya berharap masyarakat taat membayar pajak, termasuk pajak bumi dan bangunan.
"Ya, kita terus menginventarisir semua wajib PBB-P2 di masing-masing desa. Sekaligus mengimbau masyarakat agar segera membayarnya. Karena pajak yang dibayarkan masyarakat digunakan untuk membangun daerah," demikian Amarullah.