KEPAHIANG RK - Dari 105 desa di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, diketahui Jum'at (1/12) masih menyisakan belasan desa lagi yang belum juga mengajukan dokumen usulan pencairan ADD/DD tahap III ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD).
Dalam rangka percepatan realisasinya, mengingat Tahun Anggaran (TA) 2023 akan segera berakhir, Dinas PMD Kabupaten Kepahiang melayangkan surat terhadap belasan desa-desa tersebut.
Yakni desa yang belum mengusulkan dokumen pencairan diberikan tenggat waktu hingga 10 Desember bulan ini.
Kepala Dinas PMD Kabupaten Kepahiang, Iwan Zamzam Kurniawan, SH membenarkan bahwa masih ada desa yang belum mengajukan dokumen pencairan ADD/DD tahap III, sehingga pihaknya melayangkan surat ke desa- desa tersebut.
Dalam surat yang disampaikan, pemerintah desa bersangkutan diminta supaya mengajukan usulan pencairan sebelum 10 Desember.
"Desa-desa yang belum mengajukan pencairan ADD/DD sudah kita surati, desa wajib mengajukan dokumen pencairan paling lambat tanggal 10 Desember mendatang," kata Iwan.
Jika ternyata dalam perjalanannya per 10 Desember nanti masih ada desa yang belum mengajukan usulan pencairan, maka dokumen pengajuannya tidak akan diproses apabila diajukan setelah itu.
BACA JUGA:Polres Kepahiang Buru Penadah Mobil Hasil Curian
"Jangan salahkan Dinas PMD jika nanti ada dokumen pengajuan yang tidak dilakukan proses. Sebab kita sudah menyampaikan surat pemberitauan, bahwasanya limit waktu yang diberikan per 10 Desember," tegas Iwan.
Dalam usulan pencairan ADD/DD tahap III, desa harus memenuhi 10 syarat. Diantaranya surat pengantar dari pemerintah kecamatan dan hasil evaluasi APBDes Perubahan, serta sejumlah syarat lainnya.
"Sejumlah syarat yang dimaksud sudah kita rincikan, tinggal lagi desa melengkapinya, dan selanjutnya mengajukannya ke kita. Sekali lagi, silakan ajukan pencairan sebelum 10 Desember, karena per 27 Desember proses pencairan TA 2023 akan ditutup," demikian Iwan.