Pemkab Kepahiang Inventarisir Objek Pajak Baru dan Digitalisasi

Rabu 15 May 2024 - 20:05 WIB
Reporter : Reka Fitriani
Editor : Candra Hadinata

Radarkoran.com - Sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) berpotensi kian meluas jika Revisi Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang bersinggungan dengan Undang-undang tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) diterapkan. 

Peraturan perundang-undangan tersebut mengatur penerapan opsen ataupun pengutan tambahan untuk sejumlah jenis pajak. Seperti disampaikan Kepala BKD Kepahiang, Jono Antoni, S.Sos, MM melalui Kabid Pendapatan, Amarullah Mutaqin, SE, M.Ap.

Dia menjelaskan, potensi bertambahnya PAD melalui retribusi pajak daerah tersebut seperti karena opsen diterapkan tanpa mengubah skema serta tarif yang berlaku sebelumnya.

"Terkait dengan potensi adanya objek pajak baru, akan terus kita inventarisir. Yang pastinya dalam Raperda PDRD sesuai dengan Undang-undang HKPD tersebut dilakukannya kesesuaian besaran tarif," jelas Amarullah.

Lanjut diterangkan Amarullah, sejumlah jenis pajak daerah yang sejauh ini ditarik retribusinya oleh pemerintah kabupaten seperti PBB-P2, reklame, pajak rumah makan, pajak sarang walet, BPHTB dan sejumlah pajak lainnya. Terkait adanya perubahan tarif nantinya, diterangkan Amarullah, akan dibahas dalam perubahan Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang tengah dibahas saat ini.

BACA JUGA:SMPN 1 Seberang Musi Butuh Pembangunan Halaman Sekolah

"Upaya peningkatan pendapatan dari sektor pajak, salah satunya dengan mendorong digitalisasi untuk mengoptimalkan pendapatan daerah. Pada dasarnya Undang-undang HKPD ini akan memperkuat reformasi perpajakan dan retribusi daerah," ujar Amarullah.

Menurut Amarullah, digitalisasi menjadi salah satu langkah penting bagi optimalisasi pendapatan daerah. Optimalissasi pendapatan yang didukung dengan kebijakan implementasi teknologi, akan membawa percepatan pencapaian target-target pendapatan yang pada akhirnya bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Kategori :