Digaji Hingga Rp 20 Juta, Ini Tugas Wajib Dijalankan PPK Pilkada 2024

Jumat 17 May 2024 - 19:43 WIB
Reporter : Epran Antoni
Editor : Candra Hadinata

Radarkoran.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, baru saja menetapkan dan melakukan pelantikan terhadap 40 Panitia Pemilihan Kecamatan atau PPK yang akan menjalankan tahapan Pilkada Kepahiang 2024. 

Ke 40 PPK yang telah dilantik akan bertugas di 8 kecamatan dalam Kabupaten Kepahiang, masing-masing kecamatan berjumlah 5 anggota PPK. Dengan telah dilantik, artinya 40 PPK se Kabupaten Kepahiang sudah berhak untuk mendapatkan gaji atau honor serta operasional. Disamping itu juga sejumlah tugas atau wewenang dalam tahapan Pilkada 2024 wajib dijalankan. 

Berdasarkan PKPU Nomor 08 Tahun 2022 tentang pembentukan dan tata kerja badan adhoc penyelenggara Pemilu serta pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota, disebutkan sejumlah tugas wajib dilaksanakan dalam rangka menjalankan tahapan Pilkada hingga seluruh tahapan selesai. 

Pada pasal 8 disebutkan, dalam penyelenggaraan pemilihan, tugas dan wewenang maupun kewajiban PPK di antaranya membantu KPU provinsi serta KPU kabupaten/kota dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih, daftar pemilih sementara, dan daftar pemilih tetap.

BACA JUGA:40 PPK Kepahiang Menjabat 8 Bulan, Segini Total Gaji yang Akan Diterima

Membantu KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota dalam menyelenggarakan pemilihan, melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilihan di tingkat kecamatan atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota.

Selanjutnya, menerima dan menyampaikan daftar Pemilih kepada KPU kabupaten/kota, mengumpulkan hasil penghitungan suara dari setiap PPS di wilayah kerjanya, melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara. Mengumumkan hasil rekapitulasi, menyerahkan hasil rekapitulasi suara, membuat berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta pemilihan, Panwaslu Kecamatan, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota.

Menindak lanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwascam, melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan di wilayah kerjanya. Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan (Apabila ada calon perseorangan, red). 

Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan pemilihan dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPK kepada masyarakat. Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:Jalankan Tahapan Pilkada 2024, PPK Kabupaten Kepahiang Dapat Fasilitas Tornas

Ketua KPU Kabupaten Kepahiang, Ikrok, S.Pd mengatakan, berkaitan dengan kewajiban yang harus dijalankan PPK sudah diatur dalam aturan Undang-undang. Secara garis besar intinya, PPK di setiap kecamatan dalam Kabupaten Kepahiang wajib menjalankan tahapan Pilkada yang telah ditentukan sejak awal dilantik hingga akhirnya masa kerja selesai. 

"Yang jelasnya, menjalankan seluruh tahapan Pilkada 2024 sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. Kinerja tersebut wajib dijalankan sejak tahapan dimulai hingga Pilkada 2024 selesai atau hingga masa kerja berakhir," demikian Ikrok.

Kategori :