Radarkoran.com - Dalam rangka menjalankan instruksi Komisi Pemilihan Umum (KPK) RI, saat ini tahapan menuju Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2024 sudah mulai dilaksanakan Inspektorat Daerah (Ipda) Kepahiang Provinsi Bengkulu.
Tahapan SPI yang dijalankan Ipda, sekarang sudah memasuki proses pengumpulan data Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di masing-msing OPD.
Sejauh ini dari seluruh OPD di lingkungan Pemkab Kabupaten Kepahiang masih menyisakan 12 OPD lagi yang belum menyampaikan data populasi ASN-nya.
Ini diutarakan Plt. Inspektur Ipda Kepahiang, Didi Candira WK, S.Sos, M.AP melalui Irban I, Yoyon Sugiarto, SE dan koordinator SPI, Drs. Fisool Husein.
Dia mengatakan, proses pengumpulan populasi atau data ASN masih terus berlangsung hingga sekarang ini. Sejauh ini, terkait populasi tersebut atau data ASN masih menyisakan 12 OPD Kepahiang lagi yang belum menyampaikannya ke Ipda.
Yakni Dinas Kesehatan, Dinas PMD, Dinas Pertanian, Disparpora, BKDPSDM, Disperinnaker, Kecamatan Bermani Ilir, Kecamatan Muara Kemumu, Satpol PP, DLH, DPRD, dan Pemkab Kepahiang.
"Data ASN dari 12 OPD ini masih kami tunggu sesuai dengan waktu yang ditentukan. Yakni pengumpulan data populasi ASN berakhir 31 Mei mendatang," kata Fisool, Jum'at 17 Mei 2024.
BACA JUGA:Ribuan ASN Kepahiang Akan Tentukan Nasib SPI 2024
Dijelaskan Fisool, sebelum melaksanakan SPI tahun 2024, rentetan kegiatan yang harus dikerjakan, Ipda Kepahiang terlebih dahulu mengumpulkan data populasi ASN dari masing-masing OPD. Selanjutnya, nanti data populasi ASN tersebut disampaikan ke KPK RI. Dan setelah itu barulah dilaksanakan SPI. Ada 3 responden yang melakukan penilaian SPI meliputi responden pegawai (Internal), pengguna layanan (Eksternal), serta pakar/pemangku kepentingan (Eksper/stakeholders).
"Tahap awal ini kita selesaikan untuk responden dari internal terlebih dahulu. Setelah itu eksternal hingga nantinya Eksper/stakeholders," demikian Fisool.
Sebelumnya diberitakan, setelah nanti data populasi ASN diperoleh, terlebih dahulu disampaikan ke KPK RI, sehingga bisa dilakukan pemantauan. Layanan publik di masing-masing OPD yang menjadi peserta SPI, akan dilakukan penilaian oleh semua responden, baik dari responden pegawai (Internal), pengguna layanan (Eksternal), serta pakar/pemangku kepentingan (Eksper/stakeholders).
Mekanisme SPI sama seperti sebelumnya, seluruh responden akan mendapatkan SMS dari Ipda sebagai admin. Kemudian, responden melakukan pengisian sesuai dengan apa yang sudah dialami, ketika berurusan dengan pelayanan publik.
SPI merupakan upaya pencegahan korupsi sebagaimana diamanatkan Pasal 6 huruf b, huruf c, dan huruf d, Pasal 8 huruf c dan huruf e, maupun Pasal 10 angka (1) UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi.
SPI yang dijalankan di tahun 2024 ini sesuai dengan surat KPK RI, perihal sosialisasi Pelaksanaan SPI 2024 tertanggal 2 April 2024. Masih sama seperti sebelumnya, SPI tahun ini dilakukan secara elektronik.
BACA JUGA:Wajib Terlibat SPI 2024, Data ASN Kepahiang Ditunggu Ipda