BACAKORAN RK - Alhamdulillah, ada kabar baik dari istana soal Peraturan Pemerintah (PP) Manajemen ASN turunan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023. Dewan Pembina Forum Honorer K2 Tenaga Teknis Administrasi Indonesia, Nur Baitih mengungkapkan, para honorer lulusan SMA sederajat pasti senang mendengar kabar ini.
Dikatakan Nur Baitih, pihaknya bersama sejumlah pengurus telah bertemu pejabat Kantor Staf Presiden (KSP). Ada sejumlah masalah yang disampaikan kepada KSP. Salah satunya adalah tentang kondisi honorer yang ikut tes PPPK di 2023. Memang, cukup banyak honorer tidak bisa ikut seleksi PPPK 2023, tetapi tidak sedikit juga yang bisa ikut tes karena memenuhi kualifikasi persyaratannya.
"Saya menyampaikan kompetensi honorer tidak semua buruk, terbukti banyak honorer K2 yang mendapat nilai di atas 300," kata Nur Baitih pada Kamis (30/11).
Menurut Nur, ini merupakan pencapaian luar biasa, lantaran baru pertama kali ikut tes, honorer usia di atas 35 tahun mampu menjawab 145 soal dalam waktu 120. Bukan hal yang mudah mencapai nilai tersebut. Pada kesempatan tersebut, Nur Baitih turut memberikan masukan agar ada kebijakan khusus untuk honorer yang nilai tesnya di atas 300.
Sebab, ada kekhawatiran honorer, yakni soal minimnya formasi. Kebanyakan instansi hanya membuka satu formasi, padahal honorer K2 yang melamar cukup banyak. "Harapan kami, agar ada optimalisasi atau afirmasi khusus untuk yang ikut tes tahun ini. Kalau pun tidak ada formasi, mereka dimasukkan dalam prioritas satu (P1), sama sistemnya seperti rekrutmen PPPK guru," terangnya.
BACA JUGA:Wahai KPK! Buru Eks GM Forestry PT RAPP, Kasusnya Lebih Besar dari Harun Masiku
Jadi, ketika ada pembukaan seleksi PPPK 2024, mereka cukup didata dan tidak perlu dilakukan tes lagi. Nur Baitih sangat berharap masukannya ini bisa dijembatani oleh KSP kepada MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas. Nur Baitih mengaku senang ketika pejabat KSP memberikan tanggapan positif. Intinya adalah UU 20 Tahun 2023 tentang ASN akan mengakomodasi semua honorer dengan memberikan banyak kemudahan.
"Yang melegakan bukan hanya lulusan S1 yang diselesaikan, tetapi honorer berijazah SMA pun akan diselesaikan, baik itu melalui mekanisme PPPK paruh waktu atau penuh waktu," pungkas Nur Baitih. (**)