Honorer Wajib Tahu, MenPAN-RB Singgung 3 Hal Tentang Kabar Terbaru RPP Manajemen ASN

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Abdullah Azwar Anas. --FOTO/ILUSTRASI

Radarkoran.com - MenPAN-RB (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi), Abdullah Azwar Anas mengungkapkan kabar terbaru 

tentang pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen ASN yang dinantikan jutaan honorer. 

MenPAN-RB menerangkan, pembahasan RPP Manajemen ASN menuju titik akhir sejak akhir Juli 2024. Saat itu katanya, rangkaian pembahasan substansi sudah dilakukan oleh Panitia Antar Kementerian/Lembaga Pemerintah Nonkementerian (LPNK) Penyusunan RPP Manajemen ASN.

"Draft RPP Manajemen ASN hasil uji publik telah difinalisasi, dan dilakukan pengayaan substansi. Selanjutnya akan diajukan harmonisasi sebelum nantinya ditetapkan oleh Presiden dan PP diundangkan," itu kalimat yang diucapkan MenPAN-RB Azwar Anas dikutip dari keterangan Humas KemenPAN-RB. 

BACA JUGA:Pendaftaran PPPK 2024, Kelulusan Honorer Ditekankan Harus Maksimal

Dia melanjutkan, pada saat Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi II DPR RI di Senayan Jakarta 28 Agustus 2024 menyinggung substansi RPP Manajemen ASN, dalam kaitannya dengan masalah pengangkatan honorer jadi PPPK Paruh Waktu atau PPPK Part Time. 

Khusus terkait pengadaan ASN MenPAN-RB Azwar Anas menekankan 3 hal. Yakni fleksibilitas pengadaan, penyelesaian tenaga non-ASN (Honorer K2 dan honorer), serta pengangkatan PPPK Paruh Waktu.

Saat itu MenPAN-RB Azwar Anas menyampaikan permohonan maaf karena PP Manajemen ASN belum bisa diterbitkan. Dia lantas membeberkan sejumlah hal yang menyebabkan pembahasan RPP Manajemen ASN molor dari target yang ditentukan UU Nomor 20 Tahun 2023, yakni mestinya sudah terbit April 2024. "(Penyebab molor, red) antara lain karena banyaknya substansi yang diatur (Dalam RPP Manajemen ASN)," katanya.

MenPAN-RB juga menyampaikan bahwa substansi masalah yang diatur di RPP Manajemen ASN cukup kompleks. "Kompleksitas masalah, ada 22 substansi," ucapnya.

BACA JUGA:KemenPAN-RB: Pengangkatan ASN Paruh Waktu jadi PPPK Penuh Waktu Tanpa Tes

Dikatakan pula kalau transformasi manajemen ASN juga membutuhkan kajian yang mendalam berkaitan risiko yang kemungkinan bakal muncul. Mengawali kalimat dalam Raker tersebut, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung ketika itu langsung menyampaikan kalimat menohok, saat menyinggung masalah penyelesaian honorer, berkaitan dengan RPP Manajemen ASN. 

Doli Kurnia menyampaikan kejengkelannya atas lambatnya penyusunan sejumlah Peraturan Pemerintah (PP) turunan daru Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Salah satunya yakni PP Manajemen ASN yang diharapkan memuat regulasi mengenai penataan non-ASN atau honorer. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan