Sekjen DPP FHNK2I Tendik Sebut Pemerintah Mengulur PP Turunan UU ASN 2023

Sekjen DPP Forum Honorer Non-Kategori Dua Indonesia (FHNK2I) Tenaga Kependidikan (Tendik), Herlambang Susanto.--FOTO/DOK

Radarkoran.com - Rancangan Peraturan Pemerintah atau RPP Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga saat ini belum juga jelas kapan ditetapkan menjadi Peraturan Pemerintan (PP). Pemerintah pun tidak berani lagi menyebutkan bulan apa PP turunan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tersebut ditetapkan. 

Mengenai hal ini, Sekjen DPP Forum Honorer Non-Kategori Dua Indonesia (FHNK2I) Tenaga Kependidikan (Tendik), Herlambang Susanto menyampaikan saat Undang-undang ASN 2023 ditetapkan pada Oktober tahun 2023 lalu, baik ASN PPPK maupun honorer sangat gembira.

Honorer semakin senang lantaran MenPAN-RB, Abdullah Azwar Anas mengungkapkan rencana besar untuk menyelesaikan masalah honorer, yakni melalui jalur seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK. Menteri Anas menerangkan, 1,7 juta honorer akan diangkat PPPK bahkan NIP sudah disiapkan. 

Pada kala itu, lanjut Herlambang, MenPAN-RB Azwar Anas mengatakan semuanya akan diatur di dalam RPP Manajemen ASN yang dijanjikan terbit akhir April 2024. Namun janji yang ditunggu-tunggu oleh jutaan honorer dan tenaga non-ASN sampai sekarang belum kunjung terealisasikan.

BACA JUGA:Honorer Pasti Lega, Ini Info Terbaru Tentang PP Manajemen ASN

"Jadi, seluruh honorer sangat menantikan terbitnya PP turunan Undang-undang ASN tahun 2023. Sepertinya, pemerintah pusat mengulur-ulur terbitnya PP tersebut," kata Herlambang, Sabtu 27 Juli 2024. 

Di sisi lain, pemerintah daerah berkeinginan Tendik dikelompokkan dalam satu formasi jabatan sama, di mana di dalamnya ada jenjang pendidikan honorer yang berbeda-beda. Herlambang mencontohkan, honorer penjaga sekolah yang hanya memiliki SD/SMP dengan SLTA, mereka dikelompokkan dalam satu formasi, yaitu pengelola umum operasional dengan kualifikasi pendidikan minimal SD/SMP.

"Jadi, penyelesaian honorer memang harus sejalan antara pusat dan daerah. Kemampuan anggaran daerah pun masih menjadi alasan utama hingga usulan formasi PPPK 2024 tidak sebanyak jumlah honorer yang ada saat ini," terang Herlambang. 

Oleh karena itu, sambung Herlambang, seharusnya pemerintah pusat yang memiliki program penyelesaian honorer atau tenaga non-ASN hingga Desember 2024 sesuai UU ASN 2023, selain membantu kuota formasi, juga semestinya memberikan Pemda tambahan anggaran. "Ya jika diberikan tambahan dana, Pemda menjadi tidak terbebani APBD-nya, sehingga penyelesaian honorer bisa menjadi maksimal," ucapnya. 

BACA JUGA:Dipastikan Atur soal Honorer, Ini Informasi Terbaru Tentang PP Manajemen ASN

Herlambang juga juga berharap dalam pengelompokan formasi, tidak hanya pada beban kerja, tetapi juga dengan mempertimbangkan jenjang pendidikan honorer. Honorer penjaga sekolah yang berijazah SD/SMP masuk dalam formasi pengelola umum operasional.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan