Radarkoran.com - Verifikasi Administrasi atau Vermin masih terus dilaksanakan jajaran KPU Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, terhadap KTP dukungan Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) dari jalur perseorangan atau independen di Pilkada Kepahiang 2024.
Dalam perjalanan Vermin yang dilaksanakan, aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) macet atau aplikasi yang digunakan sering eror. Sehingga proses Vermin yang kerjakan oleh jajaran KPU Kepahiang pun terganggu.
Meski demikian, KPU Kepahiang meyakini bahwa proses Vermin bisa selesai sesuai waktu yang telah ditentukan, dari 13 Mei 2024 berakhir 29 Mei 2024.
Komisioner KPU Kabupaten Kepahiang, Anthaka Rhamadan, SE mengatakan, sejatinya Vermin terhadap KTP dukungan Balon independen atau perseorangan di Pilkada Kepahiang 2024 sudah dijalankan. Namun diakuinya, perjalanan Vermin yang dilaksanakan menemukan kendala, yakni aplikasi Silon Pilkada 2024 macet.
BACA JUGA:Sudah Ada TMS? Vermin KTP Dukungan Bapaslon Independen Pilkada Kepahiang 2024 Pakai Aplikasi Silon
"Untuk saat ini proses Vermin yang kita lakukan belum begitu lancar, karena aplikasi Silon yang digunakan untuk Vermin sering macet atau error. Sehingga kondisi ini mengganggu kawan-kawan dalam melaksanakan Vermin," kata Anthaka, Kamis 23 Mei 2024.
Dilanjutkan oleh Anthaka, sejauh ini proses Vermin terhadap KTP dukungan Bapaslon independen atau perseorangan pada Pilkada Kepahiang 2024 sudah berjalan di 6 kecamatan di Kabupaten Kepahiang. Tetapi untuk hasilnya, dia mengaku belum mengetahuinya secara jelas. Dikarenakan proses Vermin masih berlangsung. Dalam artian, jumlah TMS dan MS belum diketahui.
"Kita berharap aplikasi Silon bisa lancar, sehingga proses Vermin tidak terganggu. Untuk jumlah TMS serta MS-nya, belum diketahui jelas, karena proses Vermin masih terus berlangsung hingga sekarang ini," papar Anthaka.
Untuk diketahui pula, sepanjang KPU Kepahiang membuka pendaftaran untuk Bapaslon bupati dan wakil bupati dari jalur independen, hanya ada 1 pasangan bakal calon yang menyerahkan KTP dukungan sebagai syarat pencalonan, yakni Riri Damayanti Jhon Latief dan Ujang Irmansyah.
Bapaslon ini menyampaikan dukungan KTP sebanyak 11.583 lembar dan diterima KPU Kepahiang. Karena KTP dukungan yang disampaikan dan tersebar di 6 kecamatan tersebut, sudah melebihi syarat minimal dukungan sebanyak 11.214 lembar.
BACA JUGA:Vermin KTP Dukungan Calon Independen Pilkada Kepahiang 2024 Dimulai, Hasilnya?
Proses Vermin yang dijalankan KPU Kepahiang, yakni bay name bay adress. Dalam artian kecocokan antara nama, NIK benar-benar diperhatikan. Selain itu dalam proses Vermin yang dilaksanakan, apabila nanti dalam proses Vermin ada KTP dukungan yang dinyatakan TMS akan dijumlahkan. Begitu juga dengan MS, juga dikalkulasikan atau dihitung.
Seandainya KTP dukungan MS masih memenuhi syarat minimal sebanyak 11.214, maka akan dilanjutkan ke Verifikasi Faktual atau Verfak. Tapi sebaliknya, apabila setelah Vermin ternyata dukungan MS di bawah syarat minimal 11.214, maka dipastikan TMS dan tidak bisa dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Untuk KTP dukungan yang disampaikan Riri-Ujang ke KPU Kepahiang tersebar di 6 kecamatan. Rinciannya Kecamatan Bermani Ilir sebanyak 1.368 lembar, Kecamatan Ujan Mas 1.505 lembar, Kecamatan Tebat Karai 2.217 lembar, Kecamatan Kepahiang sebanyak 5.136 lembar, Kecamatan Merigi 950 lembar, dan di Kecamatan Kabawetan 399 lembar.