Pelestarian Budaya Daerah, Disdikbud Kepahiang Maksimalkan Mapel Muatan Lokal

Jumat 24 May 2024 - 17:47 WIB
Reporter : Reka Fitriani
Editor : Candra Hadinata

Radarkoran.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang Provinsi Bengkulu melaui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kepahiang mulai maksimalkan Mata Pelajaran (Mapel) muatan lokal, yakni Budaya Rejang Kepahiang (Bareang) diimplementasikan dalam kegiatan belajar mengajar.

Kepala Dinas Dikbud Kabupaten Kepahiang, Nining Fawely Pasju, S.Pt, MM menyampaikan, muatan lokal penting diterapkan dalam kurikulum pembelajaran. Langkah tersebut untuk mengoptimalkan pelestarian budaya daerah.

Karena Kabupaten Kepahiang, papar Nining, kaya akan potensi dan kearifan lokal yang beraneka ragam karena memiliki keberagaman budaya, ras dan budaya. 

Untuk diketahui, kurikulum muatan lokal atau Mulok merupakan kewenangan pemerintah daerah untuk menetapkannya. Yakni, berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 79 Tahun 2014 tentang Muatan Lokal Kurikulum 2013. 

Kearifan lokal dan keunikan budaya yang dimiliki setiap daerah memungkinkan daerah mengembangkan kurikulum Mulok bagi sekolah-sekolah di daerahnya. Dalam lampiran Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah disebutkan jika penetapan kurikulum Mulok pendidikan menengah dan Mulok pendidikan khusus menjadi kewenangan pemerintah provinsi. 

BACA JUGA:Pemkab Kepahiang Berkomitmen Melestarikan dan Mengembangkan Adat Budaya Daerah

Sementara pemerintah kabupaten/kota diberikan kewenangan menetapkan kurikulum mulok pendidikan dasar, pendidikan anak usia dini maupun pendidikan nonformal.

"Kurikulum muatan lokal Budaya Adat Rejang ini masuk dalam implementasikan kegiatan belajar mengajar. Dihidupkan kembali muatan lokal ini, salah satu tujuannya adalah melestarikan budaya yang ada di Kabupaten Kepahiang," kata Nining, Jum'at 24 Mei 2024.

Menurutnya, budaya daerah wajib dijadikan materi pembelajaran terhadap peserta didik di tingkat dasar, supaya di sisi lain agar adat dan budaya daerah di daerah tidak punah. Selama disosialisasikan pihaknya sudah menyiapkan buku panduan muatan lokal yang nantinya akan disebarkan pada tiap sekolah SD dan SMP yang ada di Kabupaten Kepahiang.

"Buku panduannya sudah dibuat sehingga nanti akan memudahkan kegiatan belajar mengajar muatan lokal ini dilaksanakan. Ya kita ingin anak-anak peserta didik dapat mengenal adat dan budaya rejang, khususnya Rejang Kepahiang sebagai budaya asli daerah," jelas Nining.

Di sisi lain dilanjutkan Nining, lembaga pendidikan mempunyai peran penting dalam mempertahankan dan melestarikan budayanya sesuai dengan potensi dan kearifan lokal.

Nining menambahkan, berdasarkan Permendikbud Nomor 79 Tahun 2014, Mulok merupakan bahan kajian atau mata pelajaran pada satuan pendidikan yang berisi muatan dan proses pembelajaran tentang potensi dan keunikan lokal. Hal ini dimaksudkan agar peserta didik terbentuk pemahamannya terhadap keunggulan dan kearifan di daerah tempatnya tinggal.

"Mata pelajaran Mulok diajarkan dengan tujuan membekali peserta didik dengan sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang diperlukan untuk mengenal serta mencintai lingkungan alam, sosial, budaya, dan spriritual di daerahnya. Bahkan melestarikan dan mengembangkan keunggulan serta kearifan daerah yang berguna bagi diri dan lingkungannya, dalam rangka menunjang pembangunan daerah dan nasional," terang Nining.

BACA JUGA:Kepala KUA Kepahiang: Budaya Melayani Harus Tercermin di Setiap Insan yang Ada di KUA

Untuk diketahui, sebelumnya Kemendikbud mendorong pemerintah daerah untuk mendesain kurikulum Mulok yang sesuai dengan kebutuhan dan potensi daerah masing-masing. Karena kondisi di tiap wilayah di suatu daerah tertentu bisa berbeda-beda, maka sekolah dapat mengajukan usulan mulok kepada pemerintah kabupaten/kota. 

Kategori :