393 Peserta Seleksi PPPK Tahap II Bengkulu Tengah Tidak Lulus, Berikut Penyebabnya

PENYEBAB : Kepala BKPSDM Kabupaten Bengkulu Tengah, Apileslipi, S.Kom, M.Si mengungkapkan, ada beberapa penyebab peserta seleksi PPPK tahap II tidak lulus. --CANDRA/RK
Radarkoran.com - Beberapa hari lalu, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya (BKPSDM) Kabupaten Bengkulu Tengah mengumumkan hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II Formasi 2024, yang pelaksanaan seleksinya dilaksanakan pada tahun 2025 ini.
Dari 1.007 peserta yang mengikuti tahapan seleksi kompetensi, hanya 614 peserta yang lulus. Selanjutnya ada 393 peserta seleksi yang dinyatakan tidak lulus. Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala BKPSDM Kabupaten Bengkulu Tengah, Apileslipi, S.Kom, M.Si.
"Iya, hasil seleksi PPPK tahap II kami sudah diumumkan. Dari 614 peserta yang dinyatakan lulus, 589 dari peserta seleksi PPPK tahap II. Sedangkan 25 peserta lagi dari peserta seleksi PPPK tahap I. Jadi, 25 peserta seleksi PPPK tahap I yang dinyatakan lulus PPPK tahap II ini karena adanya optimalisasi formasi. Optimalisasi formasi yang dimaksud adalah untuk mengisi formasi yang tidak terisi atau kosong," terangnya.
Disinggung mengenai banyaknya peserta yang dinyatakan tidak lulus pada seleksi PPPK tahap II, dikatakan Kaban yang akrab disapa Lipi ini, dikarenakan beberapa faktor. Pertama, dikarenakan formasi yang didaftar atau dipilih oleh peserta telah terisi pada seleksi PPPK tahap I. Selanjutnya, dikarenakan
hasil dari perangkingan BKN. Karena formasi yang dipilih peserta yang bersangkutan jumlah pendaftarnya lebih dari 1 orang, sehingga untuk menentukan yang lulus harus dilakukan perangkingan.
BACA JUGA: Bupati Bengkulu Tengah Pastikan Program Berbinar Akan Berlanjut Setiap Tahunnya
BACA JUGA:Dibangun di Lokasi Eks PT BRI, Proses MoU Pembangunan TPST Bengkulu Tengah Sedang Berjalan
"Kami minta kepada peserta yang dinyatakan lulus seleksi PPPK tahap II untuk melakukan pengisian DRH (Daftar Riwayah Hidup) dan menyiapkan berkas sebagai syarat pengusulan nomor induk PPPK ke BKN (Badan Kepegawaian Negara). Peserta diberi waktu untuk melakukan pemberkasan dari tanggal 1 Juli hingga 31 Juli 2025," terangnya.
Lipi menambahkan, bagi peserta yang tidak melakukan pengisian DRH dan tidak melakukan pemberkasan, maka peserta tersebut dianggap mengundurkan diri. Dia pun berharap peserta PPPK tahap II yang dinyatakan lulus untuk melakukan pemberkasan sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan.
"Kami sangat berharap kepada para peserta PPPK tahap II yang sudah dinyatakan lulus supaya segera mengisi DRH dan pemberkasan. Apabila ada yang tidak melakukan pemberkasan, maka akan dianggap mengundurkan diri," paparnya.
Untuk diketahui, pemberkasan PPPK ada dua tahap. Tahap pertama peserta harus menyampaikan kelengkapan dokumen secara online pada akun masing-masing. Setelah diupload, peserta harus menyampaikan berkas fisik ke kantor BKPSDM Bengkulu Tengah yang berada di perkantoran Renah Semanek Kecamatan Karang Tinggi.